rapat paripurna DPR RI, Selasa

453 Anggota DPR Tak Hadiri Pengesahan Revisi UU KPK

17 September 2019 12:00 WIB
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna DPR RI, Selasa (17/9/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR menggelar rapat paripurna, Selasa (17/9) pagi. Rapat dimulai pukul 11.20 WIB dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo serta Wakil Ketua DPR Utut Adianto.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pimpinan, rapat paripurna dihadiri 289 anggota dewan dari total 560 anggota. Sehingga, rapat sudah kuorum untuk dibuka.
"Rapat sudah dihadiri 289 anggota dewan dan dihadiri oleh semua fraksi. Perkenankan kami dari meja pimpinan untuk membuka rapat paripurna ke-9 dan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Fahri membuka rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9).
Namun 289 adalah jumlah anggota DPR yang hadir termasuk izin. Saat kumparan menghitung secara manual pukul 11.55 WIB, hanya terdapat 107 anggota dewan yang hadir di dalam ruang rapat. Padahal, jumlah anggota DPR secara keseluruhan mencapai 560 orang. Artinya 453 tak hadir pada jam saat dihitung.
Fahri melanjutkan, salah satu agenda rapat paripurna tersebut adalah pengambilan keputusan terkait revisi UU KPK. Revisi tersebut sebelumnya sudah dibahas tuntas dan diambil keputusan tingkat satu di Panja RUU KPK.
ADVERTISEMENT
"Sesuai agenda paripurna, akan diambil keputusan tentang rancangan UU atas perubahan kedua terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Fahri.
Sebelum rapat dilanjutkan, sejumlah anggota dewan sempat mengajukan interupsi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satu anggota dewan yang mengajukan interupsi adalah anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra Bambang Haryo.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten