48 Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Jalani Tes Kesehatan di RSPAD

27 Desember 2021 14:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu mulai ikuti tes kesehatan di RSPAD. Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu mulai ikuti tes kesehatan di RSPAD. Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mengikuti tes kesehatan jasmani di RSPAD Gatot Soebroto.
ADVERTISEMENT
Tes kesehatan ini akan berlangsung secara bergiliran mulai tanggal 27 hingga 30 Desember 2021. Tes kesehatan digelar secara simultan dengan pelaksanaan tes wawancara yang berlangsung dari 26 hingga 30 Desember 2021.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardiantoro, menjelaskan untuk menjadi penyelenggara Pemilu dibutuhkan stamina yang luar biasa. Oleh karena itu, proses tes kesehatan dinilai penting bagi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Ia berharap, para bakal calon yang mengikuti tes kesehatan ini mendapatkan hasil yang diharapkan.
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu mulai ikuti tes kesehatan di RSPAD. Foto: Kemendagri RI
"Hari ini kita akan tes semua, mudah-mudahan semuanya sehat," ujar Juri dalam sambutannya di RSPAD Gatot Soebroto, Senin (27/12).
Sementara itu, mewakili Kepala RSPAD, Direktur Pengembangan dan Riset RSPAD, Sutan Finekri, menyampaikan rasa terima kasihnya, atas kepercayaan yang diberikan Timsel kepada RSPAD untuk menjadi tim pemeriksa kesehatan bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Kepercayaan, kata dia, merupakan suatu kebanggaan bagi pihak RSPAD, karena sebagai bentuk andil mengawal proses jalannya demokrasi di Indonesia.
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu mulai ikuti tes kesehatan di RSPAD. Foto: Kemendagri RI
"Nanti acara tes kesehatan akan diatur oleh tim panitia sendiri dari RSPAD, dan mudah-mudahan Bapak/Ibu senyaman-nyamannya (mengikuti) pemeriksaan di RSPAD," ujar Finekri.
Seperti diketahui, sebanyak 48 bakal calon anggota KPU dan Bawaslu berhak mengikuti tes wawancara dan tes kesehatan. Jumlah itu terdiri dari 28 pelamar anggota KPU dan 20 pelamar anggota Bawaslu. Sebanyak 48 bakal calon tersebut sebelumnya telah mengikuti tes psikologi lanjutan atau dinamika kelompok yang menjadi bagian dari tahapan seleksi.