5 Anggota Geng Motor di Cimahi Diciduk Polisi usai Keroyok Pemuda hingga Tewas

16 Februari 2023 13:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penganiayaan oleh geng motor di Gang Arsyad, Kota Cimahi, di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penganiayaan oleh geng motor di Gang Arsyad, Kota Cimahi, di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lima orang anggota geng motor di Cimahi berinisial MFPU, NBR, MA, RFF, dan KAH ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Kelimanya merupakan pelaku pembacokan terhadap Muhammad Rizki Najmudin (21 tahun) hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Aksi penganiayaan itu terjadi di Gang Arsyad, Kota Cimahi, pada Minggu (5/2).
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku itu bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat soal adanya aksi penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang hingga meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diduga aksi penganiayaan terencana. Mereka memutuskan untuk mendatangi korban di Cimahi usai menenggak minuman keras di wilayah Kota Bandung.
Para pelaku yang mendapati korban yang baru saja turun dari angkutan kota (angkot), langsung melakukan penganiayaan. Berujung korban meninggal dunia.
Pers rilis kasus penganiayaan oleh geng motor di Gang Arsyad, Kota Cimahi, di Mapolres Cimahi, Kamis (16/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan batu, stik baseball, hingga pisau. Korban menderita luka di kepala dan luka tusuk di punggung yang tembus ke paru-paru. Polisi masih menggali motif penganiayaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku ini menganiaya korban secara bersama, ada yang mengunakan batu, stik baseball, pisau dan tangan, bersama-sama menganiaya korban," ucap Aldi.
Aldi menuturkan, para pelaku merupakan anggota dari geng motor di Cimahi. Saat penangkapan, MFPU harus ditindak tegas dan terukur. Kakinya dihadiahi timah panas oleh polisi, karena berupaya melarikan diri.
"Mereka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 170 ayat ke-1 dan 2 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandas dia.