5 Berita Populer: Anggota DPD Klaim Trah Raja hingga Honorer Dihapus
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah peristiwa menarik terjadi pada Selasa (21/1) kemarin. Di antaranya ada anggota DPD RI yang mengklaim keturunan raja hingga penghapusan tenaga honorer. Peristiwa ini menjadi berita populer kemarin.
ADVERTISEMENT
kumparan merangkum sejumlah berita populer di hari kemarin bagi Anda yang tak sempat mengikutinya. Apa saja?
Anggota DPD Mengaku Keturunan Raja
Saat dikonfirmasi, Arya membantah tudingan itu. Menurutnya, klaim tersebut tidak pernah ia ungkapkan. Namun, ia mengaku memiliki garis keturunan dari Raja Badung I yang bernama I Gusti Tegeh Kori.
Kapal Rombongan Wartawan Istana Terbalik
Kapal pinisi yang mengangkut rombongan wartawan istana terbalik di Labuan Bajo, NTT, Selasa (21/1) sekitar pukul 12.20 WIB. Kapal terbalik lantaran dihantam ombak.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, para wartawan kehilangan barang bawaan mereka, dari laptop hingga kamera. Beruntung, tidak ada korban jiwa akibat insiden kapal terbalik ini.
Temuan Baru Keraton Sejagat
'Raja' Keraton Agung Sejagat Toto Santosa akhirnya meminta maaf karena ulahnya membuat kerajaan fiktif telah meresahkan masyarakat. Di sela-sela pemeriksaannya di Polda Jawa Tengah, ia menyesali perbuatannya.
Selain itu, Polda Jawa Tengah menemukan ada aliran dana masuk sebesar Rp 1,4 miliar ke rekening bank milik Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santosa. Kini polisi tengah menyelidiki asal muasal dan kegunaan uang tersebut.
Makhluk Laut Kunyah Buaya
Riset terbaru di jurnal PLOS ONE mengungkap predator laut yang mampu melahap seekor buaya mati di kedalaman 2 km di Teluk Meksiko.
ADVERTISEMENT
Setelah buaya ditenggelamkan dalam kurang dari 24 jam, sekelompok serangga laut berkerumun dan melahapnya seperti makanan lezat. Makhluk invertebrata raksasa itu memakannya seperti mesin pengurai.
Tenaga Honorer Akan Dihapus
Rapat kerja antara Komisi II DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi menghasilkan kesepakatan penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Penghapusan tenaga honorer itu berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurut aturan tersebut, pegawai yang bekerja di instansi pemerintah hanya mereka yang berstatus PNS dan PPPK.