5 Berita Populer: Beli Rumah Bebas PPN; PA 212 Tolak Investasi Miras

2 Maret 2021 6:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rumah dengan KPR bersubsidi. Foto: Dok. Kementrian PUPR
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Senin (2/3). Mulai dari beli rumah maksimal Rp 2 M bebas PPN, hingga PA 212 tolak investasi miras.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan berita terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer berikut ini.

Beli Rumah Bebas PPN

Pemerintah kembali menebar insentif bagi masyarakat. Setelah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil, kali ini pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 100 persen di sektor properti.
Masyarakat akan dibebaskan PPN saat membeli rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.

Dirut Taspen Dilaporkan Istri ke Polisi

Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Rina Lauwy, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.

Tampang Oknum Polisi Pembunuh

Oknum polisi anggota Polres Belawan yaitu Aipda Roni Syahputra membunuh dua wanita, Rizka Putri (21) dan Cinta (sebelumnya ditulis Sinta) (16). Aipda Roni membunuh dua perempuan muda itu karena persoalan kesal terkait titipan tahanan Polres Belawan.
Aipda Roni kini masih mendekam di tahanan Polres Belawan. Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan pembunuhan bermula dari cekcok mulut antara Rizka Putri dan Aipda Roni di ruang tahanan Polres Labuhan Belawan, Sabtu (19/2).
ADVERTISEMENT

51 Fintech Pinjaman Online Ilegal

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, menetapkan daftar terbaru pelaku fintech peer to peer alias pinjaman online, berstatus ilegal atau tanpa izin. Daftar tersebut berisi 51 pinjaman online, berdasarkan penelusuran di bulan Februari 2021 saja.
Kepala Satgas Waspada OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan dengan tambahan 51 fintech pinjaman online ilegal terbaru itu, pihaknya sudah menutup sebanyak 3.107 fintech pinjaman online ilegal, sejak tahun 2018 sampai Februari 2021.

PA 212 Tolak Investasi Miras

Perpres yang diteken Presiden Jokowi terkait perizinan investasi minuman keras alias miras di 4 provinsi menuai pro dan kontra. Salah satunya datang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212.
Ketua PA 212 Slamet Maarif mengatakan, Presiden Jokowi harus mencabut Perpres tersebut karena mengancam generasi bangsa. Slamet mengancam akan demo bila Jokowi tak mencabut Perpres tersebut. Ia menyebut, pemerintah telah melukai perasaan umat Islam.
ADVERTISEMENT