news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Berita Populer: Iuran BPJS Kesehatan Naik hingga Fatwa Salat Id saat Corona

14 Mei 2020 5:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Rabu (13/5). Mulai dari iuran BPJS kesehatan naik hingga MUI terbitkan fatwa salat Idul Fitri saat corona.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan informasi terkini, kumparan telah menyajikan lima berita populer. Apa saja?

Jokowi Naikkan Iuran BPJS

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu mengatur soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Iuran kelas I, misalnya, meningkat dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 mulai Juli 2020

Angka Corona Pecah Rekor

Pertumbuhan angka kasus positif corona di Indonesia pada 13 Maret 2020 menyentuh 689 kasus. Ini merupakan rekor tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.
Sebelumnya rekor pertumbuhan kasus baru terjadi pada 9 Mei 2020. Dengan total tambahan 533 kasus.
ADVERTISEMENT

China Lockdown Kota Jilin

Pemerintah China menerapkan lockdown di kota Jilin. Kebijakan itu menyusul kasus baru corona yang terus bertambah.
Jilin adalah kota terbesar di provinsi Jilin yang berbatasan dengan Korea Utara dan Rusia. Dengan adanya lockdown, seluruh warga dilarang bepergian, layanan kereta juga ditiadakan.

Karyawan Twitter Bisa WFH Selamanya

CEO Twitter, Jack Dorsey, menyebut karyawan Twitter bisa bekerja dari rumah atau WFH selamanya.
Meski begitu, apabila ada pekerjaan yang mengharuskan kehadiran fisik, karyawan mungkin saja diminta bekerja di kantor.

Fatwa Salat Id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait panduan salat Id atau Idul Fitri 1441 Hijriah. Fatwa itu mengatur tata cara salat di tengah pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Di daerah yang masih rawan, MUI memfatwakan agar salat Id dilakukan di rumah. Sementara itu, Salat Id berjemaah dapat dilaksanakan seperti biasa bila di daerah tersebut tak ada kasus corona.
=====
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.