5 Berita Populer: Luhut Laporkan Haris Azhar; Ribuan Klaster Muncul selama PTM

23 September 2021 6:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok. Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dok. Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Rabu (22/9). Mulai dari Luhut yang polisikan Haris Azhar hingga munculnya ribuan klaster siswa selama PTM diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan informasi terkini di hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer di antaranya. Apa saja?

Luhut Laporkan Haris Azhar soal Pencemaran Nama Baik

Menko Marves Luhut Pandjaitan melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar. Luhut menilai Haris sudah 2 kali mengeluarkan pernyataan yang telah memfitnahnya dan sudah 2 kali pula diberi kesempatan untuk minta maaf, namun tak dilakukan oleh Haris.
Pernyataan Haris yang menurut Luhut memfitnah itu sendiri berasal dari salah satu video yang ada di channel Youtube Haris Azhar soal Luhut yang disebut sebagai tokoh di balik relasi ekonomi dan operasi militer di Papua soal potensi tambang emas di sana. Haris sendiri menolak meminta maaf dan siap hadapi Luhut secara hukum karena ia yakin yang disampaikan itu berdasarkan data yang sudah dikaji.
ADVERTISEMENT

Ramai-ramai Pelaku UMKM Tolak RUU Perpajakan

com-Ilustrasi UMKM Foto: Shutterstock
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Perubahan tersebut pun bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Meski demikian, undang-undang yang masih berbentuk rencana tersebut telah ramai ditolak. Mulai dari pihak UMKM, pedagang pasar, asongan hingga PKL menilai RUU tersebut akan membebani, bahkan mematikan usaha mereka. Jika diabaikan pemerintah, para pedagang siap untuk berdemo agar bisa didengar.

1.299 Klaster Muncul selama PTM

Siswa mencuci tangan saat akan memasuki area sekolah dalam pembelajaran tatap muka (PTM) di SMP Negeri Hindu 2 Sukawati, Gianyar, Bali, Selasa (23/3/2021). Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang dilakukan di sekolah-sekolah semenjak pandemi COVID-19 menjadi suatu kegiatan yang memerlukan persiapan yang cukup baik dari segala pihak. Terpenuhinya syarat harus berada di wilayah level 1-3 untuk melaksanakannya tak serta merta buat ancaman corona hilang saat PTM terbatas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Kemendikbudristek, ditemukan ada sebanyak 1.299 klaster PTM. Ada sebanyak 7.285 pendidik dan tenaga kependidikan dan 15.655 peserta didik yang diketahui terinfeksi corona saat PTM. Data tersebut diambil pada Per Rabu (22/9) pukul 11:14 WIB, berasal dari 46.892 responden sekolah pada survei kesiapan PTM.

Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan Anggota DPR RI, yang juga mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Ia dijadikan tersangka atas dugaan kasus korupsi pembelian gas di perusahaan daerah PDPDE yang dinilai Kejati turut berperan dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 130 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT

KPK OTT Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur

Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur tiba di KPK, Rabu (22/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK melakukan OTT di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/9) dini hari. Berdasarkan informasi yang didapat, Bupati Kolaka Timur (Kaltim) Andi Merya Nur adalah salah satu orang yang diamankan KPK pada OTT tersebut.
Ia ditangkap atas tindak korupsi suap terkait dengan dana hibah relokasi dan rekonstruksi dari BNPB. Andi diketahui telah menerima suap sebesar 25 juta dari rencana Rp 225 juta yang akan diterimanya di Kendari pada 21 September 2021.