5 Berita Populer: Romy Bebas hingga 660 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB

30 April 2020 6:00 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Rabu (29/4). Mulai dari Eks Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy bebas hingga 660 Perusahaan di Jakarta Langgar Aturan PSBB.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti perkembangan informasi terkini, kumparan telah menyajikan lima berita populer di antaranya. Apa saja?

Romahurmuziy Bebas

Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Eks Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romy, akhirnya bebas. Ia keluar dari Rutan KPK pada Rabu (29/4) malam hari.

Hujan Deras, Sejumlah Titik di Jaksel dan Jakbar Banjir

Jalan Perintis Kemerdekaan arah Cempaka Putih dari Pulomas lumpuh, air masih 50 cm Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Hujan deras mengguyur Jakarta pada Rabu (29/4) sore. Akibatnya sejumlah wilayah terendam banjir dengan ketinggian bervariasi, antara 20 cm sampai 50 cm.

Bubarkan Salat Jumat karena Corona, Camat di Pare-pare Dilaporkan Penodaan Agama

Warga membaca Al Quran di Masjid Agung Suhada, Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (24/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Tado
Seorang oknum camat berinisial AH dilaporkan warga Kel. Ujung Sabbang, Kec. Ujung Kota, Parepare, Sulawesi Selatan. AH dilaporkan ke Polres Parepare, Senin (27/4) atas dugaan penodaan agama.
ADVERTISEMENT

660 Perusahaan di Jakarta Langgar Aturan PSBB, 101 Ditutup Sementara

com-Ilustrasi perkotaan Foto: Shutterstock
Pemprov DKI Jakarta masih terus menindak perusahaan yang tak taat dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Penindakan bisa berupa peringatan atau pembinaan hingga ditutup sementara.

2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Positif Corona

Ketua Gugus Kuratif Penanganan COVID-19 Jatim dr Joni Wahyuhadi. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Ketua Gugus Kuratif Penanganan COVID-19 Jatim Joni Wahyuhadi menyatakan ada dua orang pekerja pabrik rokok Sampoerna di Rungkut Surabaya positif COVID-19. Kedua pasien itu telah meninggal.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.