5 Berita Populer: Vonis Romy hingga Klaim Sunda Empire

21 Januari 2020 6:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy jalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy jalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah peristiwa menarik berlangsung pada Senin (20/1) dan menjadi berita populer. Mulai dari penjatuhan vonis kepada eks Ketum PPP Romahurmuziy hingga terungkapnya klaim-klaim Sunda Empire.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tak sempat mengikuti berita populer di hari kemarin, kumparan telah merangkumnya. Apa saja?

Vonis 2 Tahun Romy

Mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, divonis 2 tahun penjara. Romy juga diharuskan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Romy terbukti menerima suap terkait dua pengisian jabatan di Kemenag. Pertama, Romy menerima Rp 255 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Kedua, suap sebesar Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Klaim Sunda Empire

Kemunculan Sunda Empire sebagai salah satu kerajaan yang menguasai dunia sempat dipertanyakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun, pihak Sunda Empire malah menyebut sang gubernur 'bodoh'.
Sejumlah klaim dan doktrin kerajaan pun dimunculkan. Dari mulai visinya untuk menciptakan perdamaian dunia, pejabat yang diangkat tanpa iming-iming, hingga menyebut Indonesia cuma numpang di wilayah Sunda Empire.
ADVERTISEMENT

Babak Baru Kasus Pelajar Bunuh Begal

Kasus pelajar di Malang yang bunuh begal (ZA) demi melindungi sang pacar memasuki babak baru. Kejaksaan menampik kabar pelajar tersebut didakwa hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menjelaskan kepada DPR mengenai kasus ini. Ia menyebut sang begal tak berniat memperkosa pacar ZA. Pembunuhan itu juga disebut bela diri yang dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa penuh

BUMN Tunggak Gaji Pegawai

BUMN PT Sang Hyang Seri (Persero) belum membayar gaji pegawai selama 7 bulan atau sejak Juli 2019 silam. Saat dikunjungi, kantor pusat SHS pun terlihat sepi.
Perusahaan BUMN bidang pertanian ini, juga belum membayar pajak bangunan. Hal itu tampak lewat papan pengumuman pemda yang menyebut perusahaan belum membayar pajak daerah.
ADVERTISEMENT

Kain Hitam #SaveTVRI

Dewan Pengawas TVRI mencopot Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama televisi plat merah tersebut. Penolakan pun datang lewat kain hitam bertuliskan #SAVETVRI yang menyelimuti pagar kantor TVRI.
Ungkapan kekecewaan tertulis di kain hitam tersebut. Namun, petugas keamanan segera mencopot kain itu sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (20/1).