5 Bulan Buron, Terpidana Kasus KDRT Ditangkap Kejaksaan di Halaman RS di Bekasi

13 Maret 2021 9:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap buronan atas nama Dominggus N Lokollo. Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap buronan atas nama Dominggus N Lokollo. Foto: Dok. Puspenkum Kejagung
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung kembali menangkap seorang buronan. Kali ini, tim tangkap buronan (Tabur) Kejagung bersama Kejati NTT meringkus DPO kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Dominggus N Lokollo.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer, mengatakan tim Tabur menangkap Dominggus di halaman RS Hosana Medica, Jalan Utama BIIE Nomor 1 Lippo Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap pada Jumat (12/3).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2483 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, perkara hukum Dominggus telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan KDRT dan divonis 1 tahun penjara.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"(Dominggus ditangkap) karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut," kata Leonard.
"Dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Leonard mengimbau, kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, kata dia, tak ada tempat yang aman bagi para buronan dalam bersembunyi.