5 Lansia yang Dipenjara karena Curi Benda Sepele

5 Februari 2018 19:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mereka yang melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku, memang sepatutnya dihukum. Hukuman yang setimpal akan membuat efek jera bagi si pelaku kejahatan, sehingga diharapkan tak menggulangi tindakan serupa di waktu mendatang.
ADVERTISEMENT
Selain hukuman pidana, mediasi bisa dilakukan bila memang permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dalam beberapa kasus, hukum perundang-undangan di Indonesia dirasa lebih tajam pada mereka yang lemah, misalnya saja lansia.
Meski para lansia tersebut terbukti bersalah, tak sedikit masyarakat yang berpendapat hukuman yang diberikan terlalu berat untuk dijalani oleh orang yang sudah lanjut usia bahkan hidup kekurangan.
Di usia yang tak lagi muda, mereka harus berurusan dengan kasus-kasus hukum yang menyebabkan para lansia ini mencicipi tegangnya meja hijau pengadilan. kumparan (kumparan.com) merangkum lansia yang dihukum karena mencuri benda sepele.
1. Di hukum 44 hari penjara karena menebang pohon durian
5 Fakta Menarik tentang Durian (Foto: Dok, pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
5 Fakta Menarik tentang Durian (Foto: Dok, pixabay)
Seorang nenek berusia 92 tahun bernama Saulina Boru Sitorus atau Ompung Linda, divonis hukuman 44 hari penjara setelah terbukti menebang pohon durian milik kerabatnya, Jepaya Sitorus (70) yang berdiameter 5 inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara pada Senin (29/1).
Kasus ini menyita perhatian publik tak terkecuali aktris Alexandra Gottardo. Menanggapi hal itu, Alex melayangkan sebuah surat terbuka untuk aparat yang menangani kasus Nenek Saulina dan diunggah di akun jejaring sosial Instagramnya.
"Kepada yang terhormat aparat negara yang menangani perkara ini, izinkan saya pribadi untuk merawat nenek Manula “Saulina Boru Sitorus” yang saat ini sudah berusia 92 tahun dan harus merasakan jeruji besi karena menebang pohon," tulis Alex.
Alex juga meminta kepada pelapor untuk memaafkan kesalahan nenek tersebut.
"Mohon kiranya Pelapor nenek Saulina mau memaafkan kesalahannya, usia beliau sudah sangat tua dan izinkan saya untuk bisa merawat beliau di Panti Jompo dan tidak dipenjarakan, mengetahui umur beliau yang sudah sangat tua," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Alez terbang ke Panamean selama 14 jam demi bertemu Nenek Saulina dan memberikan dukungan nyata.
2. Dihukum 45 hari penjara karena mencuri 3 buah kakao
Buah kakao di Dusun Kakao Banyuwangi (Foto: Joseph Pradipta/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Buah kakao di Dusun Kakao Banyuwangi (Foto: Joseph Pradipta/kumparan)
Pada tahun 2009, publik dibuat sedih dengan kasus nenek Minah yang kedapatan mencuri tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA). Nenek Minah diganjar hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Kejadian itu bermula ketika Nenek Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya yang dikelola oleh PT RSA, Dusun Sidoarjo, Banyumas, Jawa Tengah. Saat asik memanen kedelai, Nenek Minah melihat tiga buah kakako matang kemudian memetiknya untuk di semai lalu di tanam di tanah garapannya.
ADVERTISEMENT
Setelah dipetik, 3 buah kakao tersebut digeletakkan di bawah pohon kakao. Sesaat kemudian seorang mandor perkebunan lewat dan menemukan 3 buah kakao yang tergeletak itu.
Nenek Minah sempat mengaku dan mengembalikan tiga kakao yang ia petik kepada mandor. Namun ternyata, masalah tersebut berbuntut panjang.
Seminggu kemudian Nenek Minah mendapat panggilan pemerikasaan kepolisian dan akhirnya ia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencurian di Pengadilan Negeri Purwokerto. Merasa tak tega, hakim yang memvonis Nenek Minah sempat menangis saat membacakan vonis tersebut.
3. Dipenjara 4 bulan 10 hari kerena mencuri 6 piring
Peserta menghitung jumlah piring dihabiskan. (Foto: REUTERS/Eric Thayer)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta menghitung jumlah piring dihabiskan. (Foto: REUTERS/Eric Thayer)
Rasmiah Binti Rawan alias Nenek Rasmin dilaporkan oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputripada pada Desember 2010 dengan tuduhan mencuri enam piring milik majikannya.
ADVERTISEMENT
Karenanya, Nenek Rasminah dihukum 4 bulan 10 hari penjara setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2010 lalu.
4. Mencuri permen dihukum 4 bulan penjara
Ilustrasi permen lolipop (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi permen lolipop (Foto: Thinkstock)
Nenek Waliyah (57) asal Pekalongan harus merasakan dinginnya sel penjara setelah didakwa atas kasus pencurian 5 buah permen coklat di sebuah pusat perbelanjaan.
Jaksa penuntut umum mengancam Waliyah dengan hukuman 4 bulan penjara karena melanggar pasal 362 KUHP soal tindak pidana pencurian.
5. Dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu
Kursi Kayu (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Kursi Kayu (Foto: Pixabay)
Kasus hukum yang menimpa Nenek Asyani pada tahun 2015 membuat publik terperangah. Nenek Asyani harus menjalani masa-masa tuanya di dalam penjara setelah divonis hakim 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan, serta denda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Nenek 63 tahun tersebut didakwa atas pencurian dua batang pohon jati milik perhutani untuk dijadikan sebagai tempat tidur. Sempat emosi, nenek Asyanai membantah tuduhan tersebut dan mengaku bila dirinya mengambil batang pohon jati dari lahannya sendiri.