5 Orang Pengeroyok Pemuda di Bandung karena Knalpot Bising Ditangkap

24 November 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap 5 orang pelaku pengeroyokan pemuda akibat salah paham knalpot bising. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap 5 orang pelaku pengeroyokan pemuda akibat salah paham knalpot bising. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil membekuk lima pelaku tindak pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Lima pelaku yang dibekuk yakni berinisial AR, AA, JK, JA dan RPH. Pengeroyokan itu dilakukan pada tanggal 5 Oktober lalu di wilayah Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi lantaran salah paham dan cekcok antara korban berinisial YB dan para pelaku. Pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan barang seperti kursi lipat dan helm.
"Korban melintas menggunakan sepeda motor dengan suara knalpot bising selanjutnya ditegur oleh tersangka. Pada saat ditegur korban tidak menerima dan malah mengancam tersangka," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Selasa (24/11).
"Korban mendatangi tersangka dengan membawa golok lalu tersangka yang berada di Pos Satpam melakukan perlawanan," lanjut dia.
Setelah melakukan pengeroyokan, kata Adanan, para pelaku melarikan diri. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
Identitas para pelaku terungkap dengan mencocokkan rekaman dalam CCTV dan keterangan dari warga. Adapun korban meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kebetulan mengenali beberapa para pelaku bahkan sampai menyebutkan nama sehingga memudahkan penyidik untuk melakukan penangkapan ataupun upaya hukum lainnya," ucap dia.
Menurut Adanan, ada sekitar 12 pelaku yang melakukan pengeroyokan kepada korban. Polisi telah mengantongi identitas sisa pelaku yang belum ditangkap dan kini berstatus sebagai DPO.
Adapun akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku kurang lebih 12 orang, kita sudah kantongi identitasnya masing-masing dan alhamdulillah lima sudah kita amankan dan tangkap," pungkas dia.
ADVERTISEMENT