5 Pegawai Kimia Farma yang Gunakan Rapid Antigen Bekas Terancam 10 Tahun Penjara

29 April 2021 20:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka  kasus rapid test bekas antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus rapid test bekas antigen Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi akhirnya menetapkan 5 orang pegawai tetap dan honorer PT Kimia Farma Medan sebagai tersangka kasus layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra mengatakan 5 orang itu ditetapkan tersangka karena diyakini menggunakan cotton buds rapid test antigen bekas yang didaur ulang ke penumpang pesawat di Bandara Kualanamu.
"Atas perbuatannya kelima orang itu dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," ujar Panca di Polda Sumut, Kamis (29/4).
Kelima orang itu berinisial PM (45), manager bisnis PT Kimia Farma Medan; SR (19), kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan; DJ (20), customer service PT Kimia Farma Medan.
Kemudian M (30), staf administrasi PT Kimia Farma Medan; dan R (21), karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.
ADVERTISEMENT
Selain UU Kesehatan, mereka juga dijerat Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
***