5 Proyek yang Diduga Dikorupsi Bupati Bengkulu Selatan dan Istrinya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Total ada empat tersangka yang ditangkap KPK saat operasi tangkap tangan pada Selasa (15/5). Mereka adalah Dirwan, Hendrati, Juhari, dan Kepala Seksie Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati.
"Empat tersangka tersebut diduga memberi dan menerima suap sebagai bagian dari commitment fee 15 persen dari 5 proyek di Bengkulu Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangannya, Kamis (17/5).
Febri pun memaparkan kelima proyek tersebut. Seluruh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan.
Berikut rinciannya:
1. Proyek normalisasi atau pengerasan Telago Dalam menuju Cinto Mandi.
2. Proyek peningkatan Jalan Desa Tanggo Raso (arah jembatan dua) Kecamatan Pino Raya.
3. Proyek Jalan Rabat Beton Desa Napal melintang Kecamatan Pino Raya.
ADVERTISEMENT
4. Proyek Jalan Rebat Beton Desa Pasar Pino (Padang Lakaran) Kecamatan Pino Raya.
5. Proyek rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya menuturkan, Dirwan diduga dijanjikan akan menerima Rp 112,5 juta. Namun, politikus Perindo itu diduga baru menerima suap Rp 98 juta.
"Diduga penerimaan total Rp 98 juta merupakan bagian dari 15 persen fee yang disepakati sebagai 'setoran' kepada bupati," ujar Basaria dalam konerensi pers di Gedung KPK, Rabu (16/5).
Kini, keempat orang tersangka itu telah ditahan KPK ke rumah tahanan berbeda. Dirwan ditahan di rutan C1 cabang KPK, sementara istrinya dan Nursilawati, ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Juhari, ditahan di rutan KPK.
Sebagai pihak penerima, Dirwan, Hendrati, dan Nursilawati, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Juhari, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT