5 Tahun Jadi Tersangka, Eks Pejabat Kemenkes Akhirnya Ditahan KPK

9 Oktober 2020 17:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Rahardjo. Bambang adalah tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.
ADVERTISEMENT
"Ditahan di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto, dalam konferensi pers, Jumat (9/10).
Namun, Bambang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dulu. Hal itu sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada 2015. Sehingga, ia sudah menyandang status tersebut sekitar 5 tahun.
Karyoto mengakui ada kendala dalam penanganan perkara di KPK. Yaitu terbatasnya jumlah jaksa dibanding perkara yang menumpuk.
"Memang ini [kasus] cukup lama dari tahun 2015 baru sekarang dituntaskan karena memang begitu banyak kasus carry over dan keterbatasan jaksa penuntut umum di KPK yang overload [perkara]," ungkap Karyoto.

Korupsi Pengadaan Alkes di RS Unair

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2008. Saat itu, Zulkarnain Kasim selaku Sekretaris BPPSDM Kesehatan diperintahkan oleh Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair).
ADVERTISEMENT
Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan.
Selain itu, Zulkarnain Kasim juga diperintahkan oleh Siti Fadilah Supari untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Muhammad Nazaruddin. Perintah Siti Fadilah itu disampaikan kepada Zulkarnain oleh Bambang.
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Pada awal tahun 2009, Bambang bertemu Nazaruddin untuk membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Nazaruddin.
Pada sekitar awal tahun 2010, pertemuan dilakukan Zulkarnain Kasim dengan Minarsi, Syamsul Bahri, dan Wadianto. Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain memberitahu bahwa Nazaruddin yang membantu proses pencairan anggaran di BPPSDM Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sementara anak buah Nazaruddin yaitu Minarsi yang akan menangani lanjutan Pembangunan RS Tropik dan Infeksi di Unair beserta Peralatan Kesehatan dan Laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan.
Pada sekitar bulan September 2010, Panitia Pengadaan dengan dibantu oleh Hernowo dan Yoyok yang berasal dari Anugerah Grup menyusun HPS. Anugerah Grup terafiliasi dengan Nazaruddin.
M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan
Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp 39.989.615.000. Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT. Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp 38.830.138.600
Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp 50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp 49.157.682.200.
Pada sekitar pertengahan tahun 2009, Minarsi pernah memberikan uang sebesar USD 17 ribu kepada Zulkarnain. Sebesar USD 7.500 di antaranya diberikan untuk Bambang.
ADVERTISEMENT
"Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diizinkannya pihak PT Anugerah/Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri," papar Karyoto.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Akibat perbuatan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 14.139.223.215.
Bambang pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT