5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Terkait Nirina Zubir Dijerat Pidana Pencucian Uang

20 Desember 2021 15:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir masih terus bergulir. Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut dan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah tetapkan 5 tersangka, sekarang tentunya penyidik sedang lengkapi berkas perkara, tak ada kendala, sehingga dalam waktu dekat akan ada tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12).
Nirina Zubir saat konferensi pers terkait mafia tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (18/11). Foto: Agus Apriyanto
Zulpan menjelaskan penyitaan terhadap aset-aset milik Nirina yang digasak mafia tanah juga sudah dilakukan. Kelima tersangka juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh polisi.
"Sudah diblokir rekening dan kena TPPU kita lihat hasil penelusuran penyidik apa terbukti uang kasus mafia tanah digunakan untuk hal-hal investasi barang nantinya kami jadi barbuk dan sita," tambahnya.
Sebelumnya polisi menetapkan 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir. Dua di antaranya adalah Riri Khasmita dan suaminya Endrianto yang merupakan asisten rumah tangga Nirina.
ADVERTISEMENT
Riri berhasil menggasak 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina dengan cara menukar hak milik tanpa sepengetahuan Nirina. Akibatnya Nirina merugi hingga Rp 17 miliar.