50 Kali Beraksi, Bin Hanya Butuh 15 Menit Bobol Rumah dan Curi Motor

20 Januari 2020 11:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polres Sleman menunjukkan tersangka pencurian motor saat rilis di Mapolres Sleman.  Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polres Sleman menunjukkan tersangka pencurian motor saat rilis di Mapolres Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Sleman mengamankan dua pelaku pembobolan rumah dan pencurian motor di wilayah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Setelah didalami, salah satu tersangka berinisial S (44) alias Bin, telah 50 kali mencuri.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo, menjelaskan tersangka S dan R (32) alias Kempleh telah mencuri sebuah motor milik Wiwin Budi di garasi rumahnya, di Kecamatan Tempel, pada 17 Januari lalu. Kedua pelaku beroperasi pada dini hari dengan cara membobol pintu gembok garasi.
“Pelaku spesialis rumah kosong dengan modus mencongkel rumah. Sasaran yang dituju sepeda motor dengan kunci T,” kata Rudy saat jumpa pers di Polres Sleman, Senin (20/1).
“Hanya menitan. Masuk rumah 5 menit, ambil motor 5 menit. Keluar 5 menit,” imbuhnya.
Satreskrim Polres Sleman menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian motor saat rilis di Mapolres Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Polisi bergerak cepat dengan menangkap tersangka S di seputar Jalan Magelang. Sementara R ditangkap di rumahnya di Wonosobo, Jawa Tengah, pada 17 Januari. Kedua pelaku memang berasal dari Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Tersangka S harus merasakan timah panas di kakinya lantaran melawan petugas.
ADVERTISEMENT
Setelah didalami, tersangka S mengaku telah 50 kali mencuri. Wilayah pencuriannya pun tergolong luas meliputi dua provinsi yaitu Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.
“S residivis empat kali. Sejak 2004 total sudah 50 kali melakukan pencurian. Waktu itu residivis curi sapi. Kemudian curanmor di Banjarnegara dan curanmor di Magelang,” kata dia.
Satreskrim Polres Sleman menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian motor saat rilis di Mapolres Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara itu, tersangka R diketahui bukan residivis. Namun, Polres Sleman tetap akan mengembangkan kasus ini.
Rudy menjelaskan kedua pelaku mencari target dengan cara acak. Mereka akan berkeliling dan mencari rumah kosong. Biasanya rumah yang selalu menyala dianggap sebagai rumah kosong dan menjadi target mereka.
“Lampu depan enggak dimatiin, itu kosong. Survei sehari, dua hari, kalau sudah ketemu sasaran mereka curi,” kata dia.
Satreskrim Polres Sleman menunjukkan barang bukti pencurian motor saat rilis di Mapolres Sleman. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Untuk meminimalisir pencurian motor, Rudy mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci setang motornya ke kanan, bukan ke kiri. Dengan begitu, pelaku akan kesulitan memasang kunci T.
ADVERTISEMENT
“Tips kunci setang ke kanan itu agak susah. Ke kiri sekali colok, selesai,” ujarnya.
Sementara itu tersangka S mengakui bahwa dia mencuri lantaran motif ekonomi. Motor-motor yang dia curi pun dijual murah dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
“Dijual Rp 1 juta. Kalau bagus Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Kini kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.