50 Napi Dievakuasi dari Lapas Klas III Rangkasbitung yang Rusak Akibat Gempa

15 Januari 2022 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung dipindahkan sementara karena lapas dilakukan pengecekan bangunan usai gempa 6,6 M Banten.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung dipindahkan sementara karena lapas dilakukan pengecekan bangunan usai gempa 6,6 M Banten. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 50 narapidana (napi) di Lapas Kelas III Rangkasbitung dievakuasi usai gempa 6,6 M yang berpusat di 52 kilometer barat daya Sumur, Pandeglang, Banten, Jumat (14/1) kemarin. Evakuasi dilakukan karena sejumlah kamar di lapas mengalami kerusakan.
ADVERTISEMENT
"Upaya evakuasi ini kami lakukan untuk melindungi keselamatan narapidana. Jumat malam kami mengosongkan 5 kamar hunian dengan memindahkan 50 orang narapidana," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten, Tejo Harwanto, dalam keterangannya, Sabtu (15/1).
Sebanyak 25 napi dipindahkan ke Rutan Pandeglang, sementara 25 napi lainnya lagi dipindahkan ke Lapas Serang.
Tejo mengatakan, dari seluruh UPT yang terdapat di wilayah Banten, hanya Lapas Rangkasbitung yang memiliki kerusakan pada bangunannya. Kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai kerusakan ringan hingga sedang.
Evakuasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut yang dilakukan menyusul pernyataan PUPR Kabupaten Lebak bahwa dengan adanya keretakan yang terjadi pada tiang penyangga atap bangunan kamar hunian menyebabkan beberapa kamar hunian di Lapas Kelas III rawan untuk ditempati.
ADVERTISEMENT
Puluhan narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung dipindahkan sementara karena lapas dilakukan pengecekan bangunan usai gempa 6,6 M Banten. Foto: Dok. Istimewa
Pemindahan dilakukan pada Jumat pukul 21.00 WIB, seluruh napi memasuki mobil untuk dipindahkan ke Rutan Pandeglang dan Lapas Serang. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan 2 buah mobil transpas dan 1 buah mobil Polres Lebak, serta 1 buah mobil Kejari Lebak dengan pengawalan anggota Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak.
Adapun waktu tempuh Lapas Rangkasbitung ke Rutan Pandeglang selama 30 menit, sementara jarak tempuh ke Lapas Serang selama 45 menit.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya penanganan pertama usai gempa berdampak pada retaknya beberapa bangunan di Lapas Kelas III Rangkasbitung.
"Pada saat terjadi gempa, petugas melakukan evakuasi dengan mengumpulkan seluruh napi di lapangan serba guna. Kami juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk meminta bantuan siaga pengamanan," kata dia.
Puluhan narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung dipindahkan sementara karena lapas dilakukan pengecekan bangunan usai gempa 6,6 M Banten. Foto: Dok. Istimewa
"Selain itu, kami juga melakukan koordinasi lisan dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak untuk meminta bantuan siaga bencana," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Langkah lanjutan yang diambil yakni koordinasi dengan Dinas PUPR Kabupaten Lebak terkait kondisi bangunan. Selanjutnya, pihak Dinas PUPR tersebut akan melakukan pemantauan lapangan yang dijadwalkan pada Sabtu (15/1) hari ini.
Puluhan narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung dipindahkan sementara karena lapas dilakukan pengecekan bangunan usai gempa 6,6 M Banten. Foto: Dok. Istimewa