55 Kg Ganja Dikemas dengan Jeruk Diselundupkan ke Magelang, 4 Orang Ditangkap

27 April 2022 13:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti 55 kilogram ganja saat diperlihatkan dalam jumpa pers di kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 55 kilogram ganja saat diperlihatkan dalam jumpa pers di kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
BNN Jawa Tengah menggagalkan peredaran 55 kilogram ganja di Kabupaten Magelang. Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, menjelaskan kasus ini terungkap usai menerima laporan akan adanya transaksi narkoba di wilayah Mungkid pada Senin (17/4).
ADVERTISEMENT
"Lalu pada Senin 18 April sekitar pukul 04.30 WIB, kami berhasil mendapati adanya transaksi serah terima narkotika di SPBU Nglawisan Taman Agung Muntilan sebanyak dua karung ganja jumlah 41 paket," ujar Purwo dalam jumpa pers, Rabu (27/4).
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 karung lagi isi 14 paket. Total 55 paket atau 55 kilogram," lanjutnya.
Purwo menyatakan, puluhan kilogram ganja tersebut diangkut sebuah truk dari Sumatera Utara. Menghindari kecurigaan aparat, ganja tersebut diangkut bersama jeruk.
"Diangkut dengan jeruk. [Menyeberang pelabuhan] lolos karena mungkin [tertutup] jeruk itu," ucapnya.
Para pelaku yang ditangkap saat membawa 55 kilogram ganja di kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 pelaku. Dua pelaku berinisial RK (37) dan LMS (47). Keduanya merupakan warga Magelang bertugas sebagai kurir yang mengangkut ganja dari Sumatera. Sedangkan 2 pelaku lain merupakan sepasang kekasih berinisial VS (29) dan WS (23) yang menerima ganja di Magelang.
ADVERTISEMENT
"Satu pelaku lain bernama Syarif Wahyudi seorang napi di Cilacap. Dia yang mengatur semuanya," kata Purwo.
Menurut Purwo, sindikat peredaran narkoba jaringan Sumatera dan Jawa Tengah ini telah beraksi 2 kali. Ia menyebut, masing-masing kurir mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta setiap berhasil menyelundupkan. Sementara penerima ganja menerima upah Rp 500 ribu tiap 1 kilogram ganja yang dijual.
"Rencananya mau diedarkan di wilayah Magelang, Boyolali, dan Surakarta. Tidak menutup kemungkinan diedarkan di hari lebaran karena ditangkap saat bulan Ramadhan," tutupnya.
Atas kejahatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," tegas Purwo.
Barang bukti 55 kilogram ganja saat diperlihatkan dalam jumpa pers di kantor BNNP Jawa Tengah, Rabu (27/4/2022). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Kadivpas Kemenkumham Jateng, Supriyanto, menyatakan napi yang terlibat peredaran ganja tersebut akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Semarang.
ADVERTISEMENT
"Kami akan pindahkan ke blok risiko tinggi. Kalau sudah diputus [pengadilan] akan dipindahkan ke lapas pengamanan super maksimum di Nusakambangan," tutup Supriyanto.