559 Orang Jadi Korban Investasi Bodong PT DOK di Bali, Kerugian Capai Rp 55,8 M

1 Desember 2022 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi investasi bodong. Foto: Andreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 559 orang melapor ke polisi sebagai korban penipuan investasi bodong oleh PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Kasubdit II Direskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya mengatakan, total kerugian korban mencapai Rp 55,8 miliar.
ADVERTISEMENT
"Korban yang tercatat (melapor ke polisi) ada 559 orang, di luar (yang mengadu ke kantor polisi) ada sekitar 3 ribu informasinya. Itu semua totalnya Rp 55,8 M dari yang sudah melapor," katanya di Polda Bali, Kamis (1/12).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sebagai tersangka. Mang Tri telah ditahan di Rutan Polda Bali pada Kamis (17/11) kemarin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.
Witaya mengatakan, PT DOK mulai beroperasi pada tahun 2020. Modus penipuannya adalah menghimpun dana investor di PT DOK. Dana tersebut nantinya dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Ilustrasi investasi saham. Foto: Mahardika Argha/Shutterstock
PT DOK berjanji memberikan bunga 3 persen setiap minggu, dan investor dapat menarik dana tanpa batas waktu. PT DOK juga berjanji mengganti dana investasi Rp 10-100 juta apabila ditemukan risiko.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengeklaim investasi ini sudah legal dan berizin. Itu bikin orang tertarik berinvestasi. Memang 2 sampai 3 kali lancar dapat beberapa persen, sehingga para korban ada yang meng-up lagi (dana investasi)," katanya.
Pada Juni 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT DOK sebagai perusahaan investasi bodong yang bergerak dalam perdagangan berjangka minyak mentah. PT DOK tutup sehingga para korban melaporkan polisi.
Witaya mengatakan, uang milik korban ternyata sebagian besar digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan membeli sejumlah aset mewah. Mulai dari motor dan mobil hingga 18 bidang tanah.
"Kebanyakan uang yang dihimpun digunakan sendiri. Memang ada yang di trading oil tapi tidak banyak, jadinya digunakan untuk membeli aset tanah dan biaya hidup dia sendiri," katanya
ADVERTISEMENT
Polisi sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Bali agar berkas perkara PT DOK masuk pengadilan. Polisi mengejar berkas perkara memasuki tahap P-19 dalam waktu dekat ini.
Polisi juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menyita 18 bidang tanah milik pelaku.
"Tanah kosong yang paling kecil itu luasnya 1 are, paling luas 4 are dan paling banyak berlokasi di Jembrana yakni 7 bidang. Itu paling mahal tanah di Denpasar, Badung, Gianyar kalau dijumlahkan miliaran (per are), sementara di Jembrana Rp 300 sampai Rp 400 juta per are," katanya.