57 Eks Pegawai KPK Akan Jalani Seleksi Kompetensi untuk Penempatan ASN di Polri

4 Desember 2021 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta. Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
57 mantan pegawai KPK akan menjalani seleksi kompetensi untuk menentukan posisi mereka saat bergabung menjadi ASN di Polri. Hal tersebut tertuang dalam peraturan nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa pengangkatan yang dilakukan secara khusus kepada 57 mantan pegawai KPK ini berdasarkan daftar usulan yang diberikan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pasal 2 ayat (2) di aturan tersebut dibeberkan bahwa daftar yang diajukan ke Kapolri harus memuat hasil dari identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi. Berikut bunyi pasalnya:
(2) Daftar usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil:
a. identifikasi jabatan; dan
b. seleksi kompetensi.
Identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi ini murni untuk penempatan para mantan pegawai KPK itu di Polri. Bukan sebagai bentuk seleksi lulus atau tidaknya menjadi ASN.
57 Pegawai KPK yang tidak lolos TWK foto bersama sebelum meninggalkan gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Penjelasan mengenai keduanya diatur dalam pasal 3 dan 4 di dalam aturan polri tersebut. Berikut bunyinya:
ADVERTISEMENT
Pasal 3
(1) Identifikasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
(2) Daftar jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Pasal 4
Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Foto: Twitter/@ListyoSigitP
Lebih lanjut, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi tersebut di dalam Pasal 5 dijelaskan akan dilakukan oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi itu harus sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Selanjutnya, dalam aturan tersebut pun ditegaskan bahwa pengangkatan ke 57 mantan pegawai KPK itu dilakukan dengan Keputusan Kapolri. Termasuk penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerjanya.
Diketahui, rencana pengangkatan Novel Baswedan dkk berawal dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia ingin mengangkat 57 eks pegawai KPK yang tak lolos test TWK menjadi ASN Polri. Keputusan ini disebut sudah mendapat persetujuan Presiden Jokowi.