57 Pegawai KPK Dipecat Firli Bahuri, Politikus NasDem Sarankan Gugatan PTUN

1 Oktober 2021 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sebanyak 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kini sudah tak lagi bekerja di KPK. Mereka dipecat oleh Firli Bahuri dkk per 30 September 2021.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Novel Baswedan dkk itu dinilai masih bisa menempuh jalur hukum. Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem Taufik Basari menilai 57 orang itu kini mempunyai kedudukan hukum untuk menggugat pemecatan lewat Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Karena tanggal 30 kemarin sudah keluar SK, maka sudah ada objek TUN yang muncul. Karena itu muncul keadaan baru secara hukum, di mana teman-teman ini memiliki hak sudah memiliki legal standing untuk menggugat keputusan tata usaha negara itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diuji apakah dia melanggar asas-asas pemerintahan umum yang baik atau tidak," ujar Tobas -sapaan Taufik Basari- dalam audiensi virtual bertajuk "Rakyat Mengadu: Pemberhentian Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK Harus Dibatalkan", Jumat (1/10).
Anggota komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Tim Media Taufik Basari
Politikus NasDem itu menyarankan para pegawai untuk menggunakan rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman RI sebagai dokumen pendukung. Kedua lembaga itu menemukan ada penyimpangan dalam pelaksanaan TWK.
ADVERTISEMENT
Ombudsman menilai ada malaadministrasi. Sedangkan Komnas HAM menilai ada 11 pelanggaran hak asasi manusia dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN itu.
"Untuk menguji dengan alasan bisa digunakan alasan dari Ombudsman, bisa digunakan alasan dari Komnas HAM, bisa diajukan data-data ataupun bukti-bukti lainnya untuk menguatkan itu," ucap Tobas.
Penyerahan Hasil Asesmen Tes TWK Pegawai KPK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (27/4). Foto: Dok. KemenPAN RB
"Oleh karena itulah maka saran saya selain harapan adalah keputusan politik yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden maka langkah hukum itu bisa ditempuh oleh teman-teman," sambungnya.
Lebih lanjut, ia pun mengkritisi BKN dan Kementerian PANRB dalam pelaksanaan alih status ini. Kedua lembaga itu dinilai merupakan pelaksananya.
"Karena ini proses administrasi kepegawaian dan dari dulu dari awal Ketika saya diminta komentar ini saya selalu juga menekankan bahwa kita juga harus mengkritisi BKN dan kemenpanRB karena proses administrasi kepegawaian alih status ini sebenarnya lebih ke ranah administrasinya di BKN, KPK itu user," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Terlepas dari dia [KPK] punya Perkom untuk TWK dan sebagainya tapi kalau kita bicara soal hukum administrasi negara maka yang paling bertanggung jawab pada proses ini adalah BKN," tutupnya.
Saat ini, belum ada pernyataan resmi dari 57 mantan pegawai KPK soal langkah sebelumnya. Namun salah satu pegawai, Ita Khoiriyah, mengakui opsi gugatan PTUN sedang dijajaki.