6 Anggota Geng Motor di Medan Diciduk Polisi karena Rusak Kafe saat Tawuran

26 September 2021 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus perusakan cafe yang dilakukan 6 orang geng motor di Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus perusakan cafe yang dilakukan 6 orang geng motor di Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Enam anggota geng motor Enzo di Kota Medan ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena merusak kafe saat tawuran di Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Minggu (19/9).
ADVERTISEMENT
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak. mengatakan, enam orang yang ditangkap berinisial REPG (19), HMS (18), SPN (17), EGAK (16), GNG (19) dan MAPG (17).
Budiman menuturkan, tawuran terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Awalnya geng motor Ezto bergabung dengan gen motor M2S. Selanjutnya mereka bertemu dan tiba-tiba terjadi bentrok.
"Kedua kelompok geng motor tersebut berkelahi hingga akhirnya kelompok geng motor SL terdesak dan sebagian anggotanya melarikan diri ke dalam kafe Ayam Penyet Brader,” kata Budiman, Minggu (26/9).
Mengetahui lawannya melarikan diri ke kafe, kelompok geng motor Ezto dan M2S langsung menyerang kafe Brader.
"Menyerang secara membabi-buta dengan menggunakan batu, balok dan senjata tajam hingga mengakibatkan pihak Kafe Ayam Penyet Brader, mengalami kerugian materil,” kata Budiman.
ADVERTISEMENT
Karena tidak terima, pihak kafe melaporkan kejadian ini petugas Selasa (21/9). Polisi lalu menindaklanjuti laporan dengan melakukan olah TKP.
Selanjutnya, polisi membentuk tim khusus yang terdiri dari Resmob Polda Sumut, Jatanras Polrestabes Medan dan Tekab Polsek Sunggal.
“Sehingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut pada Rabu (22/9) di tempat persembunyiannya masing-masing tanpa perlawanan,” ujar Budiman.
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Tapi tiga dari enam orang pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.
“Namun kami lakukan wajib lapor sampai nantinya kami limpahkan ke pihak kejaksaan, sedangkan tiga orang yang lain kami tahan di RTP Polsek Sunggal,” ujarnya.
Kini para pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 1 Sub Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan pengancaman secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman lima tahun penjara, selain itu kami juga tetap mengimbau agar para orang tua memperhatikan pergaulan anaknya, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di hari kemudian," ujar Budiman.