6 Bulan Sosialisasi Larangan Kantong Plastik Sebelum Berlaku 1 Juli

7 Januari 2020 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi sampah kantong plastik. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi sampah kantong plastik. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang pembatasan kantong plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, peraturan tersebut akan berjalan efektif enam bulan setelah diundangkan.
“Kalau baca pergubnya itu, enam bulan sejak diundangkan. Diundangkannya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi,” kata Andono saat dihubungi, Selasa (7/1).
“Per 1 Juli efektif berlaku,” imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih. Foto: Moh Fajri/kumparan
Andono mengatakan, sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Pihak swalayan atau supermarket pun punya kewajiban melaksanakan sekaligus mensosialisasikan peraturan ini.
Jika setelah berlaku efektif masih ada pelaku usaha yang menyediakan kantong plastik, maka Pemprov DKI akan memberikan sanksi.
“Ada sanksinya, sanksinya bertingkat. Bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga. Ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam pergub itu,” ucap Andono.
Kantong plastik yang kini berbayar. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Ia berharap dengan diterapkannya aturan ini penggunaan plastik di wilayah Jakarta bisa ditekan. Sebab, menurut Andono, sampah plastik menyumbang 14 persen sampah yang berserakan.
ADVERTISEMENT
“14 persen dari sampah kita kan plastik, itu masuk ke Kali. Paling banyak itu sampah plastik sekali pakai, yang kita kurangi itu, belanja cuma sebentar gitu pakai kantong, Kalau itu bisa dikurangi bisa signifikan,” tutup Andono.
Anies telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Pergub ini ditandatangani Anies pada 27 Desember 2019.
Bagi pelaku usaha yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik, pelaku usaha dikenakan denda Rp 5-25 juta, Namun, bagi pelaku usaha yang telah menerapkan penggunaan ini, maka Pemprov DKI akan memberikan keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha mereka.