6 Jawaban KPU Terkait Gugatan Tim Prabowo-Sandi di MK

19 Juni 2019 6:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman (tengah) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU memberikan jawaban terhadap gugatan revisi sengketa Pilpres 2019 yang dimohonkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK). Jawaban KPU disusun dalam 302 halaman dan terdapat sekitar 6.000 alat bukti yang disertakan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Ketua KPU Arief Budiman, menegaskan jawaban gugatan revisi BPN ini bentuk menghormati persidangan yang tengah berjalan. KPU memberikan catatan dalam jawabannya yaitu menolak seluruh gugatan revisi BPN.
Sebab dalam peraturan MK, tidak diperkenankan pemohon sengketa Pilpres untuk melakukan perbaikan.
"Makanya di statement awal sudah dijelaskan semua oleh kita bahwa kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan kami terhadap Mahkamah, sebagai penghormatan kami terhadap sidang yang mulia ini. Karena Mahkamah kemarin kan mempersilakan untuk dibacakan," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Berikut jawaban KPU atas gugatan BPN:
1.Link Berita Tak Penuhi Syarat Alat Bukti
Pada gugatannya ke MK, kubu paslon 02 melampirkan sejumlah link berita sebagai bukti. KPU sebagai pihak termohon meminta MK untuk menolaknya karena link berita tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 36 dan 37 Peraturan MK Nomor 4 tahun 2018.
ADVERTISEMENT
"Tuntutan pemohon yang meminta Mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Ali menyebut sesuai Pasal 36 PMK Nomor 4 tahun 2018, yang disebut alat bukti di antaranya surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan.
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
2.Ma'ruf Amin Tak Perlu Mundur dari Bank
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menilai tudingan pelanggaran yang dilakukan cawapres 02 Ma'ruf Amin, terkait kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak tepat. KPU menilai Ma'ruf tidak melanggar aturan, sehingga tak diwajibkan mundur dari posisi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan dalam hal calon Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut karena dua bank yang dimaksud bukan BUMN," ujar Ali.
Ali menjelaskan, merujuk ke Pasal 1 ayat 1 UUD No 19 tahun 2003 tentang BUMN, pengertian BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara. Sedangkan kedua bank tersebut tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
3.Pembukaan Kotak di Minimarket Tak Jelas Lokasinya
Salah satu dugaan kecurangan yang ditudingkan kubu paslon 02 adalah pembukaan kotak suara di minimarket Alfamart. Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mempertanyakan lokasi tuduhan terjadinya kecurangan tersebut karena tidak bisa dibuktikan. Tim Prabowo-Sandi ternyata tidak tahu lokasinya.
ADVERTISEMENT
"Dalil pemohon yang dibangun dari kecurangan termohon seperti pemungutan kotak suara di parkiran, sebagaimana terdapat di halaman 81, ternyata pemohon sendiri tidak mengetahui lokasinya dan hanya menggunakan cuplikan rekaman video bahwa lokasinya di sebuah parkiran toko swalayan Alfamart," ucap Ali.
Menurutnya, karena ketidakjelasan lokasi, maka bagaimana mungkin MK bisa memanggil saksi dalam kasus yang dituduhkan tersebut. Akibatnya tidak bisa terungkap bagaimana hubungan kasus tersebut dengan perolehan suara capres-cawapres. KPU meminta MK menolak dalil tersebut.
4.KPU Anggap BPN Gagal Paham soal Situng
KPU menjawab permohonan gugatan tim Prabowo-Sandi yang mempermasalahkan kesalahan input data dalam Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menilai tim Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Situng.
ADVERTISEMENT
"Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara," kata Ali.
Menurut Ali, persoalan salah input data C1 dalam situng tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, perhitungan Situng tidak menjadi acuan dalam menentukan kemenangan paslon.
Ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
5.Dana Kampanye Jokowi
Tim hukum BPN dalam gugatannya menilai adanya pelanggaran paslon 01 terkait dana kampanye. Hal ini mengutip pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan ada sumbangan dari 2 kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG yang masing-masing sebesar Rp 18.197.500.000 dan Rp 19.724.404.138.
Dalam dalil gugatan yang diajukan MK, BPN menuding ada sumbangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.5 miliar. Atas gugatan ini, KPU menyatakan laporan dana kampanye paslon 01 diteliti oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Anton Silalahi dan dinyatakan telah sesuai.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan penghitungan jumlah sumbangan untuk setiap penyumbang secara akumulatif yang dilakukan dengan cara sorting untuk setiap klasifikasi penyumbang, tidak terdapat sumbangan yang melebihi batasan maksimum, sehingga KAP berkesimpulan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01 dinilai patuh," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.
6.Tak Ada Rekomendasi PSU di Surabaya
KPU dituding melakukan kecurangan yang merugikan suara paslon 02 karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya. Tudingan itu masuk dalam gugatan revisi sengketa pilpres ke MK yang dibuat tim hukum BPN.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menegaskan dalil yang dituduhkan kubu 02 tersebut tidak benar. Sebab, dalam rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya tidak ada yang menyatakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Faktanya isi dari rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya itu tidak ada satu pun yang merekomendasikan KPU Kota Surabaya untuk memerintahkan PPK dan jajarannya untuk melakukan PSU atau pemungutan suara ulang, melainkan hanya melakukan penghitungan suara ulang," kata Ali.
ADVERTISEMENT