Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
6 Orang Dipenjara 20 Tahun karena Potong Tangan Anak Albino
5 September 2017 0:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
Pengadilan Tanzania memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada enam orang laki-laki di Tanzania karena memotong tangan seorang anak laki-laki albino.
ADVERTISEMENT
Orang-orang ini dituntut karena telah memotong tangan kiri Mwigulu Matonange (12) pada Februari 2013. Mereka memotong tangan anak albino itu lalu menjualnya sebagai salah satu bahan untuk melakukan ilmu sihir.
Kasus pembunuhan orang-orang albino di Tanzania terbilang cukup serius dan memprihatinkan. PBB mencatat setidaknya ada 75 orang albino yang tewas di Tanzania antara tahun 2000-2015. Angka itu belum bisa dipastikan mengingat adanya serangan-serangan lain kepada orang albino di daerah pedesaan yang terjadi dalam ritual rahasia sehingga sulit untuk melacaknya.
Di Tanzania orang dengan kondisi albino memang sering mendapatkan serangan bahkan dikucilkan. Masih banyak masyarakat di sana yang percaya bagian tubuh orang albino sangat berharga untuk digunakan dalam ilmu sihir dan bisa dijual dengan harga yang cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
Hukuman 20 tahun penjara ini dinilai tidak adil karena pada tahun 2015 silam, empat orang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Tanzania karena menculik, membunuh, dan memotong bagian tubuh anak laki-laki albino berusia 17 tahun.
Namun Hakim Adam Mambi seperti dilansir Reuters mengatakan keputusan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara ini karena dari keenam pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Albino adalah kelainan kongentinal yang menyebabkan kurangnya pigmen pada kulit, rambut, dan mata. Hal ini sering terjadi di daerah-daerah sub-sahara Afrika. Di Tanzania, albino biasanya terjadi pada 1:1.400 orang.