news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

6 Orang Ditangkap karena Keroyok Pria di Cengkareng hingga Tewas

18 November 2019 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengeroyokan Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Alfian Bagas tewas akibat dikeroyok 8 orang di lahan kosong di Jalan Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria 24 tahun itu sempat dirawat di RSUD Cengkareng.
ADVERTISEMENT
Namun luka di bagian kepala dan lehernya terlalu berat. Nyawa Alfian pun tak tertolong.
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri menyebut peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/11). Saat ini polisi telah menangkap IW, RD, WYD, SWD, PWT, dan Hirwan alias Bewok.
"Kita tangkap semalam. Penangkapannya tidak berbarengan. Tapi masih ada dua lagi yang belum," kata Khoiri saat dikonfirmasi kumparan, Senin (18/11).
Dua pelaku yang masih buron ialah RK dan VJ. Khoiri belum merinci peran keduanya. Dia memastikan keduanya bukanlah otak dari penganiayaan yang menewaskan Alfian tersebut.
"Nah, dua saya belum tahu persis perannya apa, yang jelas ada kaitannya. Untuk otak penganiayaan sendiri sudah ditangkap," kata Khoiri.
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
Dugaan sementara pengeroyokan terjadi karena salah paham. Alfian dituduh oleh para pelaku menjadi mata-mata polisi dan melaporkan rekan mereka hingga ditangkap. Alfian sendiri tidak mengenal dekat para pelaku.
ADVERTISEMENT
"Mungkin ada salah satu di antara dia (pelaku) ditangkap polisi di Tangerang kalau enggak salah, korban dikira yang memberi informasi. Benar atau tidaknya masih kita dalami," kata Khoiri.
Salah satu dari enam tersangka dinyatakan positif narkoba. Pengaruh zat adiktif ini juga diduga menjadi pemicu tersangka menganiaya Alfian hingga tewas.
Kini para tersangka telah ditahan di Polsek Cengkareng. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengeroyok Alfian. Keenam pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.