6 Pegawai KPK Tolak Diklat Bela Negara, Ini Alasannya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tercatat ada enam pegawai yang tidak menyerahkan surat pernyataan bersedia untuk dibina melalui diklat tersebut. Mereka punya alasan mengenai hal tersebut.
Salah satunya ialah Hotman Tambunan yang juga Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK. Ia menyebut setidaknya ada tiga alasan ia menolak diklat tersebut.
Pertama, pelatihan itu disebut sebagai bagian dari proses alih status. Padahal, dalam peraturan pemerintah nomor 41/2020 tentang alih status pegawai KPK, hanya dikenal orientasi ASN. Sehingga ia menilai diklat tersebut tidak ada dasar hukumnya.
Kedua, hingga saat ini para pegawai telah meminta hasil TWK. Akan tetapi belum diberikan oleh pimpinan dan juga BKN.
Ketiga, Hotman menilai pelatihan ini sebenarnya bisa dilakukan apabila bagian dari peningkatan kompetensi. Bukan proses alih status menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
Terlebih, ada syarat bersedia diberhentikan jika tidak lulus. Hal itu menjadi pertimbangan mengapa ia tidak ikut bela negara tersebut.
"Ini kan bentuk pemaksaan dan pengambilalihan hak secara paksa tanpa dasar. Padahal saat TWK pun kita sama sekali tak diberi informasi secara utuh bahkan kami merasa cenderung dibohongi," kata Hotman dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/7).
Hal yang senada diungkapkan Budi Agung Nugroho. Salah satu penyidik senior ini tetap menagih hasil TWK yang menyatakan dia tidak lulus untuk menjadi ASN.
"Alasannya, karena permintaan saya atas hasil TWK, untuk mengetahui penyebab saya tidak lulus itu tidak dipenuhi sama KPK. Sehingga saya tidak tahu wawasan kebangsaan saya yang mana yang harus dibenahi melalui pelatihan ini. Itu membuat pelatihan menjadi tidak jelas tujuannya," ucap dia.
Diketahui, dari 75 pegawai tidak lulus TWK, 51 di antaranya akan dipecat per 1 November 2021. Sementara 24 lainnya akan dibina. Namun dengan adanya penolakan ini, hanya 18 orang yang kemudian mengikuti diklat di Kemenhan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, seiring berjalannya sejumlah laporan dari pegawai KPK ini, TWK dinyatakan bermasalah dan melanggar administrasi oleh Ombudsman. Sementara saat ini Komnas HAM masih menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Berikut daftar nama yang ikut dan tidak ikut diklat bela negara:
18 Pegawai yang Ikut Diklat
Pegawai yang Menolak
ADVERTISEMENT