6 Pelaku Pencurian Motor di Jakarta Utara Ditangkap

16 Januari 2020 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Metro Jakut
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian sepeda motor di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Metro Jakut
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 6 pelaku pencurian motor yang biasa beroperasi di wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 sepeda motor dan 4 mobil hasil pencurian.
ADVERTISEMENT
Keenam pelaku pencurian motor itu ialah RK (24), MAA (23), VMR (21), MR (27), TA (17), dan YH (27). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengatakan para pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2019.
"Dari barang bukti yang sudah kami amankan, berjumlah 30 kendaraan roda dua dan juga ada 4 kendaraan roda empat," kata Budhi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1).
Polres Metro Jakarta Utara ungkap pencurian sepeda motor di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Metro Jakut
Budhi menjelaskan kasus tersebut terungkap dari unggahan di media sosial tentang pencurian motor. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap MAA pada 14 Desember 2019.
"Dari MAA inilah kemudian berkembang kepada pelaku-pelaku lain, yang hingga saat ini untuk pelaku yang berperan sebagai pemetik atau pelaku, baik itu pencurian maupun penggelapan itu berjumlah 5 orang," kata Budhi.
ADVERTISEMENT
Budhi menuturkan MAA mengkoordinir para pelaku lainnya untuk melakukan pencurian. MAA kemudian menyiapkan surat-surat palsu untuk setiap kendaraan yang berhasil dicuri agar bisa dijual kembali ke luar Jawa.
"Kemudian hasil dari kejahatannya oleh tersangka itu digunakan untuk membeli kendaraan. Kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas pekerjaan pengemudi online," kata Budhi.
Polres Metro Jakarta Utara ungkap pencurian sepeda motor di Jakarta Utara. Foto: Dok. Polres Metro Jakut
Dalam penangkapan tersebut polisi terpaksa menembak tersangka RK karena berusaha melawan saat diminta menunjukkan lokasi pencuriannya. RK yang berusaha melukai petugas akhirnya dihadiahi timah panas pada kaki kanan dan kirinya.
"RK itu melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga oleh petugas karena sudah membahayakan jiwa petugas kemudian petugas memberikan tindakan tegas yang terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan menggunakan senjata api yang dimiliki oleh petugas," kata Budhi.
ADVERTISEMENT
Keenam pelaku disangkakan dengan Pasal 363, 372 dan 481 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.