61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Ada Lingkaran Setan

7 Mei 2024 18:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi Dampak Kecurangan Pemilu Presiden Bagi Pilkada 2024 di Rumah Belajar ICW pada Selasa (7/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Dampak Kecurangan Pemilu Presiden Bagi Pilkada 2024 di Rumah Belajar ICW pada Selasa (7/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi selama rentang tahun 2021 hingga 2023.
ADVERTISEMENT
Modus korupsi yang dilakukan oleh para kepala daerah pun beragam. Mulai dari suap menyuap hingga jual beli jabatan.
"2021 sampai dengan tahun 2023 itu ada 61 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, tentu itu bukan jumlah yang sedikit," kata Anggota ICW, Siera Tamara, di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/5).
Menurut Siera, jual beli jabatan biasanya dilakukan oleh kepala daerah dengan menyasar ASN yang ingin naik jabatan. Sebab, kepala daerah mempunyai wewenang untuk menurunkan atau menaikkan jabatan seorang ASN.
Diskusi Dampak Kecurangan Pemilu Presiden Bagi Pilkada 2024 di Rumah Belajar ICW pada Selasa (7/5/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Kewenangan pada kepala daerah untuk melakukan rotasi mutasi atau menjamin bahwa ASN dan birokrat tertentu bisa mendapatkan jabatan yang tinggi, seringkali ada praktik jual beli jabatan," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Mirisnya, sambung Siera, uang yang diperoleh oleh para kepala daerah dari hasil jual beli jabatan itu digunakan untuk maju dalam Pilkada.
Dia pun mengibaratkan praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah sebagai lingkaran setan.
"Jadi ini seperti lingkaran setan sejak awal," kata dia.