61 Orang di PN Jakpus Reaktif Corona: Pimpinan Pengadilan, Hakim, hingga Satpam

7 Oktober 2020 9:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang reaktif corona dari hasil rapid test pada 6 Oktober kemarin bertambah menjadi 61 orang. Mereka yang reaktif tersebut akan menjalani swab test untuk memastikan terjangkit virus corona atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Semula Pegawai PN Jakarta Pusat Reaktif berjumlah 40 orang, maka meningkat menjadi 61 orang termasuk pimpinan, hakim, ASN, satpam dan cleaning service," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, Rabu (7/10).
Atas adanya hasil reaktif yang bertambah ini, rentang waktu lockdown yang diterapkan di PN Jakpus pun bertambah. Semula dari 7 hingga 9 Oktober, menjadi 7 hingga 16 Oktober 2020.
"Sehingga PN Jakarta Pusat aktif kembali hari Senin, Tanggal 19 Oktober 2020," kata Bambang.
Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Adapun permohonan lockdown yang disampaikan oleh PN Jakarta Pusat ini telah disetujui oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui suratnya No.W10-U/8613/KP.04.2/10/2020. Pegawai di PN Jakpus pun akan bekerja dari rumah.
Penutupan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya mereka pernah lockdown selama 7 hari hingga tanggal 1 September 2020.
ADVERTISEMENT
Keputusan diambil karena saat itu terdapat 9 orang yang reaktif dalam rapid test pada Senin (24/8). Termasuk hakim serta pegawai pengadilan. Adapun rapid test dilakukan karena sebelumnya ada satu orang hakim yang dinyatakan positif corona.