626 Pengendara Diminta Putar Balik di Tol Cikupa karena Tak Miliki SIKM

6 Mei 2021 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara menunjukkan kendaraan terjebak macet di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara menunjukkan kendaraan terjebak macet di Pintu Tol Cikupa, Tangerang, Banten, Kamis (6/5). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebanyak 626 kendaraan diminta putar balik di ruas jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Kamis, (6/5). Langkah itu dilakukan setelah pengemudi tidak bisa menunjukkan surat izin keluar masuk atau SIKM wilayah.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan setiap pengemudi yang diminta putar balik adalah mereka yang tidak bisa menunjukkan SIKM atau surat jalan yang dikeluarkan kepala desa atau lurah.
"Mereka ditindak karena tidak bawa SIKM begitu juga tadi ada ASN, kita juga tindak putar balik, karena saat akan melintasi wilayah, tidak bisa menujukkan surat perjalanan dinas yang resmi ditanda tangani pimpinam eselonnya," kata Fahri, Kamis, (6/5).
Untuk kendaraan yang ditindak, mayoritas merupakan kendaraan pribadi dan mengarah ke wilayah Cilegon, serta Merak, Banten.
"Mereka rata-rata mau mengarah ke Merak, alhasil karena tidak bisa tunjukkan surat, kita langsung lakukan putar balik, di sini ada dua cara menindak putar balik, di mana kita arahkan ke arah pintu keluar tol lalu ke jalur arteri Pasar Kemis," pungkasnya.
ADVERTISEMENT