Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
63 Barang Bukti Hoaks Ratna Sarumpaet: dari Ponsel hingga Bill Oplas
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap awal tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11).
ADVERTISEMENT
Dalam berkas itu, terdiri dari 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersangka, saksi, dan saksi ahli. Selain itu, terdiri dari 63 lampiran barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, total 63 lampiran barang bukti yang diserahkan ke Kejati terdiri dari beberapa berkas milik Ratna.
"Ada bill pembayaran operasi plastik di Bina Estetika, handphone, serta foto-foto setelah melakukan operasi plastik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/11).
Argo menambahkan saat ini pihaknya menunggu hasil penelitian dan petunjuk jaksa mengenai pelimpahan tahap awal itu. Jika telah dinyatakan lengkap, Ratna bersama dengan barang bukti akan langsung dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, sebagai bentuk kewajiban kita akan limpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera di sidang," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU nomor 1 tentang hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Jo Pasal 45 ancaman 10 tahun penjara.