661 Laporan Masuk ke JAKI soal Kantor Langgar PPKM Darurat, akan Ada Sanksi?

8 Juli 2021 18:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pegawai meninggalkan kantor usai disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pegawai meninggalkan kantor usai disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kepolisian, Satpol PP dan Disnaker. Foto: Instagram/@aniesbaswedan
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan PPKM Darurat sudah memasuki hari kelima, Pemprov DKI sudah melakukan penyelidikan ke berbagai perkantoran di segala sektor untuk mempertegas aturan ini tidak main-main karena ini adalah soal nyawa.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria menyampaikan saat ini sudah 661 laporan yang terima lewat aplikasi JAKI.
“Laporan sampai kemarin sudah ada 661 yang masuk melalui kanal JAKI,” ujar Riza usai meninjau Jakarta Smart City Lounge, Kamis (8/7).
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (tengah) meninjau kesiapan Rumah Susun Pasar Rumput untuk tempat isolasi pasien positif COVID-19 tanpa gelaja. Foto: Dok. DKI
Riza kembali menegaskan kepada masyarakat apabila ada yang menemukan pelanggaran di kantor, tempat usaha atau yang lainnya harap langsung lapor lewat JAKI dan akan langsung ditindak tegas.
“Jadi silakan masyarakat sampaikan lewat JAKI apabila menemukan pelanggaran di kantor, tempat usaha, petugas kami akan menindaklanjuti dan menindak tegas,” pungkasnya.
Pemprov DKI Jakarta bersama polisi terus menyidak kantor dan perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Sejauh ini ada 103 perusahaan yang disidak, 21 di antaranya masuk tahap sidik, 3 orang sudah jadi tersangka dari 2 perusahaan yang melanggar. Para tersangka yakni dirut dan HRD perusahaan.
ADVERTISEMENT