7 Masukan Dewas KPK ke Firli dkk: Tingkatkan Pemulihan Aset hingga Buat Big Data

7 Januari 2021 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Tahun 2020 menjadi tahun perdana bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunjukkan kinerjanya. Lahir karena revisi UU KPK, Dewas tak hanya mempunyai wewenang pemberian izin penyadapan hingga penyitaan.
ADVERTISEMENT
Organ baru KPK di bawah pimpinan Tumpak Panggabean itu memiliki tugas lainnya, yakni mengevaluasi kinerja pimpinan KPK yang saat ini dikomandoi Komjen Firli Bahuri dkk.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan sepanjang 2020, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi kinerja sebanyak 4 kali atau tiap 3 bulan.
"Rapat dilakukan secara 3 bulanan atau triwulanan dengan fokus utama mengevaluasi 29 indikator kinerja utama pimpinan KPK," ujar Syamsuddin dalam konferensi pers Kinerja Dewas KPK 2020 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/1).
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat konferensi pers usai pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Ia menyebut berdasarkan rapat evaluasi sepanjang 2020, Dewas memberikan 7 masukan atau rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk segera diperbaiki. Berikut 7 rekomendasi Dewas kepada pimpinan KPK:
ADVERTISEMENT
"Di antaranya dengan mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) secara konsisten. Ini secara kualitatif sebagian sudah berhasil, dan Dewas merekomendasikan untuk optimalkan. Sebab pada sebagian daerah lain belum efektif," ucap Syamsuddin.
"Yaitu dengan cara mengeksekusi seluruh uang pengganti secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan dan mencari metode lain selain lelang untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari hasil barang rampasan," jelas Syamsuddin.
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
"Selain itu, KPK perlu melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Kementerian, Lembaga/Pemda terkait penyelamatan keuangan negara/daerah," kata Syamsuddin.
"Untuk itu, Dewas mendorong pembaharuan MoU dan SOP KPK dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang disesuaikan dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tipikor," ucapnya.
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Sejauh ini big data di KPK belum terbangun, apalagi yang sifatnya integrasi antara sistem pencegahan dan penindakan. Ini penting karena di daerah ada korwil," tutupnya.