7 Pengedar Uang Asing Palsu Senilai Rp 300 Miliar Ditangkap

11 Juli 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukan barang bukti terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukan barang bukti terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 7 pelaku pengedar uang palsu spesialis mata uang asing. Di antaranya dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Brunei, hingga dolar Singapura, dengan total mencapai Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
“Pengungkapan dan penangkapan adanya peredaran uang asing dalam bentuk kertas yang diduga palsu. Berupa mata uang asing dari berbagai negara yang nilainya ditaksir mencapai Rp 300 miliar,” ujar Kapores Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, dalam jumpa pers, Kamis (11/7).
Konferensi pers Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Dolar Amerika pecahan US Dolar kurang lebih USD 310 ribu atau Rp 4,3 miliar. Brunei pecahan 10 ribu dolar sejumlah 10 juta dolar, senilai Rp 100 miliar. Uang dolar Kanada pecahan 10 ribu sejumlah 100 dolar atau sekitar Rp 10 miliar,” lanjutnya menjabarkan beberapa mata uang asing yang disita.
Reynold mengatakan, ketujuh pelaku itu ditangkap pada waktu yang berbeda. 4 pelaku berinisial AS, RV, DA, dan AR, ditangkap di Hotel Santika, Jakarta Utara, pada Kamis (4/7). Sementara 3 pelaku lainnya berinisial FF, PA, dan HS ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap kasus.
Barang bukti yang digelar Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait peredaran mata uang asing yang diduga palsu. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“4 Juli kami mendapat info penangkapan empat orang, inisial AS, RV, DA, dan AR, di depan Hotel Santika. Saat itu ditemukan sejumlah dolar yang diduga palsu, mata uang USD sebanyak 10 ikat yang masing-masing pecahan USD 100 ,” ujar Reynold.
ADVERTISEMENT
Selain berbagai mata uang asing palsu, polisi juga menemukan obligasi yang juga palsu dari tiga pelaku yang ditangkap di kawasan Kelapa Gading. Yakni obligasi Euro, Dolar Hong Kong, serta Poundsterling.
“Dari FF, PA, dan HS, ditemukan beberapa mata uang lainnya, US Dolar yang mata uang bentuk lama dan terbaru, bahkan ada beberapa uang dari Kanada, Korea, Brunei, ringgit Malaysia, Dolar Singapura. Ada temuan 3 obligasi, Euro, Dolar Hong Kong dan Poundsterling,” jelasnya.
Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial AI yang diduga akan membeli uang palsu tersebut. Selain itu, dugaan adanya sindikat internasional juga masih didalami.
Sementara ketujuh pelaku yang ditangkap, dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Pasal 244 KUHP dan atau 345 KUHP dengan ancaman 15 tahun,” lanjutnya.