7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa Pemalsuan Data DPT Pemilu 2024

13 Maret 2024 14:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masduki, tersangka PPLN Kuala Lumpur menyerahkan diri ke Bareskrim Polri.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Masduki, tersangka PPLN Kuala Lumpur menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
7 PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam kasus itu, mereka juga sengaja melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT.
ADVERTISEMENT
"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," ujar jaksa dalam pembacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk bersama 6 anggota PPLN Kuala Lumpur, yakni Tita Octavia, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A. Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Masduki Khamdan Muchamad, yang sempat menjadi buronan, menghadiri sidang perdana kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), jaksa menerangkan bahwa data yang berhasil dilakukan coklit hanya sebanyak 64.148 pemilih.
ADVERTISEMENT
Namun, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur yakni sejumlah 447.258 pemilih. Penetapan DPT tersebut juga dilaporkan ke KPU RI dan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
"Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS," ujar jaksa.
"Bahwa para terdakwa tetap melakukan pengurangan dan penambahan dalam DPT-LN, walaupun para terdakwa mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan," pungkas Jaksa.
Atas perbuatannya, tujuh terdakwa dalam kasus ini telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.