7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka, KPU Jamin Tak Ganggu PSU di Malaysia
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota KPU Mochammad Afifuddin memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia untuk dua metode yakni metode pos dan KSK (Kotak Suara Keliling) tak akan terganggu. Walaupun, saat ini, Bareskrim sudah menetapkan seluruh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka pidana Pemilu.
ADVERTISEMENT
Afif menyebut tujuh orang PPLN itu sudah dinonaktifkan sejak menjadi tersangka. Diketahui, terjadi permasalahan serius pemungutan suara di Kuala Lumpur karena proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh PPLN yang tak sesuai administrasi.
“Enggak kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka,” kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (2/3).
Persoalan di Kuala Lumpur tersebut awalnya dikemukakan oleh pengawas luar negeri di sana yang menemukan dugaan adanya proses coklit yang tidak sesuai. Imbasnya, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur harus diulang dari proses coklit.
Sementara itu, untuk proses pemberhentian tetap, kata Afif, tujuh orang PPLN itu harus diberhentikan melalui keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, PPLN masih termasuk dalam badan Ad Hoc KPU.
ADVERTISEMENT
“Untuk pemberhentian tetapnya lewat DKPP. Kalau penonaktifan pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU),” pungkasnya.
Bareskrim menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka pidana pemilu terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2).
"Dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2).
Para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.
ADVERTISEMENT
"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ujarnya.
Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.