7 Siswa SMK yang Perkosa Adik Kelas di Sekolah Jadi Tersangka

1 April 2020 20:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polisi melakukan gelar perkara terkait pemerkosaan siswi SMK berusia 15 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasilnya tujuh kakak kelas korban ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Dari 8 orang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, kepada wartawan, Rabu (1/4).
Firdaus menjelaskan tujuh tersangka seluruhnya kini ditahan Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, ujar Firdaus, mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat 2 sub 82
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Firdaus.
Kasus pemerkosaan ini terkuak, setelah orangtua korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang , Selasa (31/3) sore. Mereka melaporkan kejadian itu, didampingi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang Junaidi Malik.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Junaidi menjelaskan bahwa yang memperkosa remaja putri itu merupakan kakak kelas korban. Kakak kelasnya itu melakukan pencabulan secara bergilir di dua tempat yang berbeda, termasuk di salah satu ruangan di dalam sekolah.
Karena kejadian itu, kini korban mengalami trauma dan tidak berani berangkat ke sekolah.
"Sementara ini belum sekolah, ya diistirahatkan dululah,"sebutnya.