7 Tahun Buron Kasus Penipuan Hotel Rp 9,3 M, WN Jerman di Bali Serahkan Diri

3 Agustus 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan kasus penipuan hotel dengan terpidana WN Jerman bernama Karl Gulter Meyer. Foto: Kejari Buleleng
zoom-in-whitePerbesar
Buronan kasus penipuan hotel dengan terpidana WN Jerman bernama Karl Gulter Meyer. Foto: Kejari Buleleng
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus penipuan hotel yang merupakan WN Jerman bernama Karl Gulter Meyer (61) menyerahkan diri ke PN Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, setelah bertahun-tahun buron.
ADVERTISEMENT
Meyer telah menjadi buron sejak tahun 2014 atau 7 tahun karena menipu WN Amerika bernama Michael Brag dalam perkara penjualan Rp 9,3 miliar saham hotel PT Bali Melka.
"Terpidana atas nama Karl Gulther Meyer merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Buleleng yang sudah buron selama 7 tahun, dikarenakan saat menunggu putusan kasasi terpidana kabur ke negaranya di Jerman," kata Kasi Intel Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara, saat dihubungi wartawan, Selasa (3/8).
Meyer yang merupakan dirut perusahaan properti PT Bali Melka tersebut akhirnya menyerahkan diri saat petugas dari Kejari Buleleng berhasil melacaknya, Minggu (1/8) lalu. Ia sedang mengunjungi keluarganya yang berada di Bali dan Lombok.
Buronan kasus penipuan hotel dengan terpidana WN Jerman bernama Karl Gulter Meyer. Foto: Kejari Buleleng
Petugas langsung menghubungi pihak Dishub Bali agar menutup pintu akses keluar-masuk Bali terhadap Meyer. Petugas juga menghubungi pihak keluarga, penjamin Meyer di Indonesia, untuk segera menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
"Pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 Wita tim Kejaksaan Negeri Buleleng menyerahkan terpidana Karl Gulther Meyer kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2014," kata dia, Selasa (3/8).
Dia langsung ditahan di Lapas Klas IIB Singaraja untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun. Ia telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penipuan.

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjerat Meyer ini bermula saat ia dilaporkan Brag tahun 2012 silam. Meyer menjual saham hotel miliknya sebesar Rp 9,3 miliar kepada Brag pada tahun 2003. Tahun 2012, Meyer tak kunjung mengalihkan saham. Padahal, Brag telah membayar lunas.
Buronan kasus penipuan hotel dengan terpidana WN Jerman bernama Karl Gulter Meyer. Foto: Kejari Buleleng
Pada 9 Agustus 2012 lalu, PN Singaraja menghukum Meyer 18 bulan penjara. Meyer lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali dan mendapat putusan banding bebas pada 1 Oktober 2012.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PT Bali menilai perbuatan Meyer tersebut bukan merupakan tindak pidana. Pada saat pengumuman putusan bebas tersebut, Meyer ternyata langsung kabur ke Jerman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan permohonan kasasi Kejari Buleleng dan memvonis Meyer hukuman penjara selama 2 tahun pada 22 Juli 2014.