7 Warga DKI Gugat Anies Baswedan soal Banjir ke PTUN, Minta Ganti Rugi Rp 1 M

25 Agustus 2021 18:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Anies Baswedan di Pintu Air Manggari, Jakarta, Rabu (1/1/2020). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Anies Baswedan di Pintu Air Manggari, Jakarta, Rabu (1/1/2020). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tujuh warga DKI Jakarta menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dan penanganan banjir di ibu kota.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari lama SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Gugatan didaftarkan pada 24 Agustus 2021.
Tujuh penggugat tersebut adalah warga DKI Jakarta bernama Tri Andarsanti Pursita; Jeanny Lamtiur Simanjuntak; Gunawan Wibisono; Yusnelly Suryadi D; Shanty Widhiyanti; Virza Syafaat Sasmitawidjaja; dan Indra.
Dalam petitum, mereka meminta Anies untuk segera melakukan upaya pencegahan banjir sebagaimana dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012 Pasal 147 ayat 3.
Pasal tersebut berbunyi pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Banjir hingga ketinggian dua meter menggenangi permukiman warga di Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). Foto: HO/Antara
Selain itu, mereka juga meminta upaya pencegahan banjir di kawasan Jakarta Timur sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012 Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru Timur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
ADVERTISEMENT
Mereka meminta Anies untuk mengeksekusi hal tersebut tujuh hari usai penetapan PTUN, apabila petitum dikabulkan hakim.
"Segera melaksanakan dalam waktu 7 kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan," kata penggugat dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Rabu (25/8).
Selain itu, penggugat juga meminta ganti rugi kepada Anies sebesar Rp 1 miliar.
"Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp 1.081.950.000," tutup gugatan dalam petitum.
Tanggapan Pemprov DKI
Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
Terkait gugatan ini, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan tanggapan. Pemprov DKI menyatakan siap menjawab gugatan tersebut di PTUN.
"Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi," kata Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Rabu (25/8).
ADVERTISEMENT
Yayan mengatakan, sebelumnya juga ada beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021.
Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut. Dia menghormati para warga yang kemudian melanjutkan keberatan tersebut dengan menggugat ke PTUN.
"Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN," pungkasnya.