735 Napi di Bali Dapat Remisi Khusus Lebaran, 7 di Antaranya WNA

24 Mei 2020 16:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 735 narapidana di Bali mendapatkan remisi khusus Lebaran atau Idul Fitri 144 H. Sebanyak 7 dari 735 narapidana ini adalah warga negara asing.
ADVERTISEMENT
"Ada 735 narapidana dan anak yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020, berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 ayat (3) PP No. 28 tahun 2006 dan Pasal 34 ayat (1) PP Tahun 2012," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, dalam keterangan persnya, Minggu (24/5).
Waktu remisi yang diterima para narapidana di antaranya 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Penyerahan remisi dilakukan dengan melakukan upacara dan perayaan Hari Raya Idul Fitri di Lapas.
Selanjutnya, para narapidana diberikan kesempatan untuk melakukan pertemuan secara virtual dengan keluarganya.
Adapun rincian narapidana yang menerima remisi Lebaran 2020 adalah Kelas IIB Tabanan sebanyak 21 orang, memperoleh Remisi Khusus, LP Kelas IIB Karangasem sebanyak 50 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 163 orang, LP Kelas IIA Kerobokan ada 320 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 13 orang.
ADVERTISEMENT
Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Karangasem ada 4 orang, Rumah tahanan negara kelas II B Negara ada 27 orang, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli 16 orang, LP Perempuan Kelas II A Denpasar 69 orang, LP IIB Singaraja 26 orang dan Rutan Gianyar 26 orang.
Sementara itu, WNA di Lapas Kelas II A Kerobokan, yang menerima remisi adalah 1 orang WNA Maroko, 2 orang WNA Turki, 2 orang WNA Malaysia dan 1 WNA Afrika.
======
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.