75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Firli Bahuri Bisa Gugat ke PTUN

12 Mei 2021 15:15 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan di depan rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan banyak cara yang bisa dilakukan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan untuk menuntut keadilan. Salah satunya, mereka bisa menanggapi surat keputusan pimpinan KPK dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
"Banyak ya, salah satunya bisa ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena ini berkaitan dengan tindakan dan kebijakan yang sewenang-wenang, yang menurut UU Administrasi Pemerintahan tidak boleh dilakukan oleh pejabat atau Badan Tata Usaha Negara," kata Feri kepada kumparan, Rabu (12/5).
Feri mengatakan penonaktifan atau nonjob 75 pegawai KPK tidak dikenal dalam Perkom Alih Status, tidak juga dikenal dalam PP 41 Tahun 2020 tentang Alih Status, bahkan tidak dikenal dalam UU KPK. Sehingga penonaktiFan ini bisa jadi menunjukkan satu hal penting, bahwa 75 pegawai tersebut memang sudah ditargetkan supaya tak lagi menangani perkara korupsi.
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: KemenPAN RB
"Sebab itu di dalam SK penonaktifan, ada perintah untuk mengembalikan kasus-kasus yang sedang ditangani ke atasannya, maka jelaslah target dari pimpinan KPK terhadap 75 orang ini. Yakni agar mereka tidak bisa menangani perkara-perkara mega korupsi dan korupsi politik yang sedang mereka lakukan penyelidikannya," tutur Feri.
ADVERTISEMENT
Pendapat Feri pun disetujui Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Kurnia mengatakan 75 pegawai KPK itu bisa meminta pengujian materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi alasan mereka dinonaktifkan.
"Ada banyak instrumen hukum yang bisa diambil. Kenapa saya katakan banyak, karena pelanggaran hukumnya atas TWK ini sangat terang benderang, sangat jelas. Misalnya dapat dilakukan gugatan PTUN. Sebelum itu bahkan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan uji materi Perkom 1 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung," kata Kurnia saat dihubungi terpisah.
Kurnia juga berpendapat para pegawai bisa melapor ke Ombudsman hingga Komnas HAM. Ini turut mengacu pada sejumlah pertanyaan 'mengapa belum menikah?' hingga 'bersediakah menjadi istri kedua?' yang diketahui ada dalam tes TWK. Pertanyaan tersebut bisa digolongkan terhadap pelanggaran HAM yang merugikan pegawai.
ADVERTISEMENT
"Bisa melapor juga ke Ombudsman, selain itu bisa melapor ke Komnas HAM jadi sangat terbuka kemungkinan untuk mempermasalahkan baik hasil dari TWK, maupun TWK itu sendiri dalam Perkom 1 Tahun 2021 karena tidak diatur dalam UU KPK baru. PP 41 Tahun 2021 juga tidak sebutkan itu. Bahkan di putusan MK menegaskan bahwa tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK," jelas Kurnia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: