76 WNI Jemaah Tablig di India Bebas dari Tahanan

27 Mei 2020 16:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah Tablig dikarantina di India Foto: Reuters/Amit Dave
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah Tablig dikarantina di India Foto: Reuters/Amit Dave
ADVERTISEMENT
Puluhan jemaah tablig Indonesia di India bebas dari tahanan. Namun, belum bisa dipastikan kapan mereka kembali ke tanah air.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Perlindungan Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, hingga saat ini ada 47 laporan polisi India kepada pengadilan atau dikenal dengan First Information Report (FIR).
"Dari 47 FIR, melibatkan 334 anggota jemaah tablig Indonesia, termasuk 151 dalam status judicial custody," kata dia.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Foto: ANTARA/Yashinta Difa
"Telah ada putusan bebas terhadap 31 orang, serta bebas dengan jaminan bagi 45 orang," jelas Judha.
Judha menambahkan, total 76 WNI yang sudah dinyatakan bebas dan bebas dengan jaminan tak bisa langsung kembali ke Indonesia.
"Jika seluruh proses hukum dan proses karantina yang ditetapkan pemerintah India telah dilalui, tentunya dari Kemlu dan perwakilan kita di India akan fasilitasi kepulangan WNI jemaah tablig," tegas Judha.
ADVERTISEMENT
Para WNI jemaah tablig di India total berjumlah 727 orang. Sedangkan WNI jemaah tablig yang bermasalah hukum dilaporkan ke pihak berwenang atas tuduhan melanggar karantina dan aturan imigrasi.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.