8 Bulan Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Masih Optimistis
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Buron sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku masih tak diketahui keberadaannya. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, menyatakan pihaknya masih tetap optimistis dapat menangkap Harun Masiku .
"Terhadap Harun Masiku kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan," kata Lili dalam konferensi pers KPK, Selasa (18/8).
Ia meyakini Harun Masiku bisa segera ditangkap dan kasus hukumnya segera dilanjutkan ke persidangan.
"Sampai kemudian yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," ungkap Lili.
Ia menambahkan, KPK akan menuntaskan sejumlah kasus lama yang jadi tunggakan. Seperti kasus RJ Lino dan Sjamsul Nursalim.
"Terhadap tunggakan kasus-kasus lama KPK tetap akan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus tersebut apalagi memang menjadi PR lama kepada pimpinan yang baru," ujar Lili.
ADVERTISEMENT
Suap Harun Masiku
Harun Masiku ialah tersangka kasus dugaan suap. Ia bersama eks kader PDIP bernama Saeful Bahri diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui eks caleg PDIP yang juga eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.
Saat ini, Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa. Sementara, Saeful sudah diputus bersalah dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan.
Saeful dinyatakan bersalah karena menjadi perantara suap dari Harun. Harun sendiri memberikan total Rp 1,25 miliar kepada Saeful untuk diberikan kepada Wahyu. Namun yang diserahkan kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta dalam pecahan SGD.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia. Saeful memberikan suap tersebut melalui eks caleg PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani.
Sementara sisa Rp 650 juta digunakan Saeful untuk operasionalnya sebesar Rp 330 juta; diberikan ke Penasihat Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebesar Rp 270 juta; dan diberikan ke Agustiani Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Wahyu, ia didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta itu di kasus ini. Selain itu, ia juga turut didakwa menerima Rp 500 juta terkait seleksi KPUD Papua Barat.