8 Bulan Gagal Tangkap Harun Masiku, KPK Masih Optimistis

18 Agustus 2020 14:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka korupsi eks caleg PDIP Harun Masiku. Foto: Twitter/@efdesaja
ADVERTISEMENT
KPK masih tetap menaruh harapan besar pada upaya pencarian Harun Masiku. Meski, hampir 8 bulan, mantan caleg PDIP itu gagal ditangkap oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Buron sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku masih tak diketahui keberadaannya. Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli, menyatakan pihaknya masih tetap optimistis dapat menangkap Harun Masiku.
"Terhadap Harun Masiku kita masih tetap optimis dengan telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan," kata Lili dalam konferensi pers KPK, Selasa (18/8).
Harun Masiku. Foto: Maulana Saputra/kumparan
Ia meyakini Harun Masiku bisa segera ditangkap dan kasus hukumnya segera dilanjutkan ke persidangan.
"Sampai kemudian yang bersangkutan ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," ungkap Lili.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ia menambahkan, KPK akan menuntaskan sejumlah kasus lama yang jadi tunggakan. Seperti kasus RJ Lino dan Sjamsul Nursalim.
"Terhadap tunggakan kasus-kasus lama KPK tetap akan berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan kasus tersebut apalagi memang menjadi PR lama kepada pimpinan yang baru," ujar Lili.
ADVERTISEMENT

Suap Harun Masiku

Harun Masiku ialah tersangka kasus dugaan suap. Ia bersama eks kader PDIP bernama Saeful Bahri diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui eks caleg PDIP yang juga eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.
Saat ini, Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai terdakwa. Sementara, Saeful sudah diputus bersalah dan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh pengadilan.
Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Saeful dinyatakan bersalah karena menjadi perantara suap dari Harun. Harun sendiri memberikan total Rp 1,25 miliar kepada Saeful untuk diberikan kepada Wahyu. Namun yang diserahkan kepada Wahyu sebesar Rp 600 juta dalam pecahan SGD.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan Riezky Aprilia. Saeful memberikan suap tersebut melalui eks caleg PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu, Agustiani.
Tersangka Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara sisa Rp 650 juta digunakan Saeful untuk operasionalnya sebesar Rp 330 juta; diberikan ke Penasihat Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebesar Rp 270 juta; dan diberikan ke Agustiani Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Khusus untuk Wahyu, ia didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta itu di kasus ini. Selain itu, ia juga turut didakwa menerima Rp 500 juta terkait seleksi KPUD Papua Barat.