8 Eks DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Ratusan Juta dari Gatot Pujo

10 Januari 2019 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Biller Pasaribu bergegas keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara Biller Pasaribu bergegas keluar Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Delapan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) didakwa menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara. Suap yang diterima para mantan anggota dewan itu mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, DTM Abdul Hasan, Biller Pasaribu, Richard Eddy M alias Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima Pulungan. Mereka menjabat anggota DPRD periode 2009-2014.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Penuntut umum KPK menyebutkan, Restu menerima uang Rp 702,5 juta, Washington menerima Rp 597,5 juta, dan John menerima uang Rp 547,5 juta. Kemudian, Abdul Hasan mendapat Rp 447,5 juta, Biller menerima Rp 467,5 juta, Richard Eddy Marsaut menerima Rp 527,5 juta, Syafrida Fitrie menerima Rp 647,5 juta dan Rahmianna Delima Pulungan mendapat Rp 527,5 juta.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/1).
Syafrida Fitrie tersangka suap anggota DPRD Sumut ditahan oleh KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Syafrida Fitrie tersangka suap anggota DPRD Sumut ditahan oleh KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Menurut jaksa, pemberian suap dilakukan untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pemprov (LPJP) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012, pengesahan Perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014, pengesahan Perubahan APBD TA 2014 dan pengesahan APBD Pemprov Sumut TA 2015.
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho (Foto: Irsan Mulyadi/Antara)
Perkara ini berawal saat Pemprov Sumut akan mengesahkan LPJP APBD Tahun Anggaran 2012. Saat itu, Wakil Anggota DPRD Provinsi Sumut, Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit, menemui Nurdin Lubis selaku Sekda Pemprov Sumut, Randiman Tarigan selaku Sekwan Pemprov Sumut dan Baharuddin Siagan selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut
ADVERTISEMENT
Dalam pertemuan itu, Nurdin menyampaikan agar Raperda LPJP APBD tahun 2012 disetujui oleh DPRD Sumut. Merespons hal tersebut, Kamaluddin menyampaikan harus ada kompensasi berupa uang yang disebutnya dengan "uang ketok".
Rahmianna Delima Pulungan tersangka suap mantan anggota DPRD sumut ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rahmianna Delima Pulungan tersangka suap mantan anggota DPRD sumut ditahan KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Permintaan uang itu kemudian direalisasikan dan diterima oleh sejumlah anggota, termasuk lima anggota DPRD tersebut. Menurut jaksa, permintaan "uang ketok" itu terus berlanjut hingga pengesahaan APBD Pemprov Sumut tahun 2015 melalui perantara.
"Para terdakwa telah menerima uang secara bertahap," ujar jaksa.
Delapan mantan anggota DPRD Sumut itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Sebagian telah selesai dalam proses peradilan, sebagian lainnya dalam proses penyidikan. Sementara Gatot sudah divonis 4 tahun 2 bulan penjara lantaran terbukti menyuap para anggota DPRD tersebut.