8 Pengurus Pendidikan Agama di Bandung yang Diduga Aliran Sesat Diamankan

24 Juni 2021 20:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah warga mendatangi tempat pendidikan agama di Kelurahan Cijawura, Buahbatu, Kota Bandung, pada Rabu (23/6) malam karena diduga mengajarkan aliran sesat. Lembaga pendidikan itu diketahui bernama Baiti Jannati. Untuk mencegah terjadinya gesekan dengan warga, polisi telah mengamankan delapan orang pengurus dari Baiti Jannati.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara kita mengamankan delapan orang pengurus yayasan tersebut dalam arti kita untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi friksi atau gesekan antara warga dengan pengurus yayasan atau jemaah yayasan Baiti Jannati ini," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/6).
Ilustrasi orang berdoa. Foto: Shutterstock
Delapan orang yang diamankan, kata Adanan, menjabat sebagai ketua, wakil ketua, hingga humas, di lembaga tersebut. Mereka bakal menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik dari Satreskrim Polrestabes Bandung. Diketahui, ketua atau pimpinan dari lembaga tersebut berinisial R. Dia diduga telah mengaku sebagai rasul.
"Kita masih mengamankan delapan orang untuk kita lakukan pemeriksaan awal terkait laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat," ucap dia.
Selain memeriksa delapan orang tersebut, sambung Adanan, polisi juga nantinya bakal memintai keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpul barang bukti. Jika nantinya ditemukan ada unsur pidana dalam kasus itu, polisi bakal menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Apakah bisa kita kenakan Pasal 165 A atau penistaan agama ya nanti kita akan berproses sesuai ketentuan hukum dan kita profesional tidak akan mendiskreditkan suatu kelompok atau golongan masyarakat tertentu, akan kita proses sesuai ketentuan hukum," kata dia.
Sebelumnya diberitakan Camat Buahbatu, Edi Juhendi, mengatakan bahwa pihak kecamatan, kepolisian, dan MUI tingkat kecamatan sudah menggelar pertemuan usai kejadian. Dalam pertemuan itu, meski belum keluar fatwa secara resmi, MUI sudah menyatakan pusat pendidikan agama itu beraliran sesat.
"Iya, sudah (ucapan sesat) tapi fatwanya belum. Jadi secara kemarin hasil pertemuan kita mah sesat," kata dia, Kamis (24/6).