8 Perintah Khusus Kapolri soal Penanganan Wabah PMK Hewan

12 Mei 2022 17:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan kepada seluruh Polda dan jajaran terkait upaya pencegahan dan pengawasan terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Aceh.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan surat telegram nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan salah satu perintah Kapolri kepada setiap Polda yakni untuk melakukan koordinasi dengan dinas peternakan di wilayah masing-masing terkait data hewan dan penyebarannya.
“Mem-back up secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Untuk itu, Ramadhan menegaskan saat ini pihak kepolisian sudah mengirimkan tim Satgas Pangan Polri ke wilayah yang terdapat wabah PMK.
“Polri sudah mengirimkan tim Satgas Pangan Polri khususnya ke wilayah Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” pungkasnya.
com-Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Foto: Shutterstock
Berikut isi perintah Kapolri terkait penanganan wabah PMK kepada setiap Polda dan jajaran:
ADVERTISEMENT
a. Melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya
b. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu
c. Mem-back up secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah
d. Melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK
Infografik Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak. Foto: kumparan
e. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten kota
f. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan di potong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan
ADVERTISEMENT
g. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah
h. Melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.