8 Rekomendasi Dewan Pers Jaga Kemerdekaan Pers di Tengah Pandemi Corona

1 September 2021 17:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi awak media membuat laporan peliputan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi awak media membuat laporan peliputan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pers meluncurkan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) untuk masa tahun 2021. Survei dilakukan untuk melihat dan memantau daerah mana saja di Indonesia yang memiliki tingkat kemerdekaan pers paling baik hingga yang terburuk.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, mengatakan survei dimaksudkan untuk mengetahui sejauh apa kemerdekaan yang dirasakan oleh tiap insan pers yang tersebar di tiap wilayah di Indonesia.
Tak hanya itu, melalui survei tersebut, Dewan Pers juga dapat memantau nasib dari seluruh pekerja pers di tiap wilayah. Terutama di tengah upaya melawan badai pandemi COVID-19.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun. Foto: Dewan Pers
"Dewan Pers memang secara konsisten melakukan survei ini sebagai bagian dari upaya kita untuk mengetahui apa-apa yang perlu diperbaiki dari kehidupan pers. Kita mengetahui bersama bahwa ada banyak isu saat ini katakanlah misalnya bagaimana nasib dari perusahaan pers yang terus didera berbagai hal yaitu merosotnya pendapatan," ujar Hengky dalam acara rilis survei IKP 2021 yang digelar secara hybrid, Rabu (1/9).
ADVERTISEMENT
"Di samping dengan merosotnya juga apa yang disebut dengan permintaan akan informasi karena banyak kecenderungan sekarang masyarakat lebih dulu ingin mendapatkan informasi melalui media sosial," sambungnya.
Ilustrasi Dewan Pers. Foto: antara
Selain itu, masalah kesejahteraan, menurut Hendry masih jadi sorotan utama yang coba untuk terus dipantau perbaikannya di tiap daerah oleh Dewan Pers.
"Terkait dengan kesejahteraan wartawan yang menjadi isu sentral, Dewan Pers juga bekerja sama dengan berbagai lembaga mencoba mengatasi meskipun dalam kapasitas yang terbatas. Nah, dari survei ini akan diketahui bahwa masalah ini terasa nyata di daerah. Bagaimana standar-standar yang telah dibuat itu berusaha dicapai tetapi memang pencapaiannya tidaklah seperti yang kita harapkan," ungkap Hendry.
Wartawan tetap meliput tengah wabah virus corona. Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

8 Rekomendasi Dewan Pers

Agar pemenuhan terhadap hak seluruh insan pers dapat terpenuhi, Dewan Pers pun menyusun delapan rekomendasi yang dapat dijalankan seluruh stakeholders di daerah, yaitu:
ADVERTISEMENT
• Pertama adalah bahwa Dewan Pers dapat mensosialisasikan hasil Indeks Kemerdekaan Pers tahun 2021 ini ke daerah dengan target audiens utama adalah pejabat daerah, termasuk kepala kepolisian daerah dan penegak hukum. Sosialisasi juga dilakukan pada stakeholder yang memiliki wewenang manajemen pers yang mencakup unsur organisasi wartawan konstituen Dewan Pers, pimpinan perusahaan pers baik cetak siaran dan siber dan unsur masyarakat.
• Kedua, Dewan Pers melakukan advokasi serta penguatan politik untuk mendorong terwujudnya peraturan daerah tentang kerja sama dengan media yang memiliki kaidah tata kelola yang baik dan transparan, serta mempunyai akuntabilitas.
• Ketiga, Dewan Pers dapat mendorong agar isu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers masuk di dalam kurikulum, khususnya kurikulum sekolah kepolisian hingga pelatihan manajemen kepolisian tingkat tinggi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan literasi penegak hukum mengenai UU pers yang sifatnya adalah lex spesialis.
ADVERTISEMENT
• Keempat, Dewan Pers dapat melakukan komunikasi dengan para pemilik media agar menjalankan pola bisnis yang tepat serta menjaga etika pers termasuk dengan pengurus Dewan Periklanan Indonesia mengenai aturan advertising yang sesuai dengan etika pariwara Indonesia.
• Kelima, Dewan Pers menganugerahkan penghargaan kepada provinsi yang mendapatkan nilai IKP tertinggi agar kegiatan survei IKP dapat memiliki high impact dan mendorong setiap provinsi untuk berlomba untuk membuat daerahnya menjadi daerah yang terbaik dalam hal kemerdekaan pers.
• Keenam, Dewan Pers melakukan koordinasi secara intensif dengan kementerian sosial dan pemerintah daerah untuk mendorong agar perusahan pers dapat menyediakan teknologi dana atau anggaran maupun sumber daya manusia untuk menjamin terpenuhinya akses atas informasi bagi penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2011 tentang konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
• Ketujuh, Dewan Pers dapat bekerja sama dengan konstituen dan pemangku kepentingan pers secara intensif dalam penyelenggaraan pendidikan insan pers dengan materi yang sesuai kebutuhan dan melibatkan narasumber yang memiliki pengalaman dalam ikut terlibat pada kasus pers.
• Kedelapan, adanya perubahan secara masif pada lanskap media nasional terutama pada tumbuh pesatnya media siber, maka diperlukan penyesuaian dalam melakukan penilaian kebebasan pers dengan mempertimbangkan kategori medianya.