8 Tersangka Kasus ASABRI Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

12 Agustus 2021 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.  Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Humas Kejagung/HO ANTARA
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah melimpahkan delapan berkas perkara tersangka kasus korupsi PT ASABRI ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedelapan tersangka tersebut segera disidang.
ADVERTISEMENT
"Penuntut umum pada Kejari Jaktim telah melimpahkan 8 (berkas) perkara Tipikor dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam konpers virtual, Kamis (12/8).
Berikut daftar delapan surat dakwaan tersebut:
ADVERTISEMENT
Leonard mengatakan, para tersangka tersebut didakwa oleh JPU secara bersama-bersama melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Khusus untuk Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, turut didakwa dengan Pasal Tindak Pencucian Uang yaitu Pasal 3 atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Dalam perkara ini, total ada 9 tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung. Namun satu tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia.
Kejagung juga sudah menjerat 10 tersangka lainnya dari unsur Manajer Investasi. Kejagung menemukan fakta bahwa reksadana PT ASABRI yang dikelola oleh para manajer investasi itu tidak dilakukan secara independen dan profesional.
ADVERTISEMENT
Reksadana tersebut dimanfaatkan oleh para manajer investasi sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan Pasal Modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang menyebabkan kerugian keuangan negara PT ASABRI mencapai Rp 22.788.566.482.083. Kerugian ini pula yang disebabkan 8 tersangka yang akan segera disidang tersebut.